Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025, Komisi III Konsultasi ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI

Jumat, 19 Juli 2024 | 21:44 WIB Last Updated 2024-07-22T14:52:45Z
Klik
Pimpinan dan Anggota Komisi III berkonsultasi ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI di Jakarta ( Foto:hms).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perimbangan  Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kunjungan kerja  tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH, MHum, menyatakan bahwa kunjungan kerja tersebut,  bertujuan untuk melakukan konsultasi dan meminta masukan dari pihak Kemenkeu.

“Saat ini DPRD Jabar tengah membahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun 2025. Kami perlu masukan dari Dirjen Perimbangan Keuangan agar dapat membuat keputusan yang tepat,” .

Demikian dikatakan Sugianto Nangolah, saat dimintai tanggapannya terkait hasil konsultasi Komisi III ke Dirjen Pengimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Kamis (22/7/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah


Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait hibah dana dari pemerintah pusat serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 


Komisi III mengkhawatirkan bahwa dengan diberlakukannya UU HKPD, pembagian pendapatan untuk kabupaten dan kota di Jawa Barat akan mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025 mendatang.

Penurunan pembagian pendapatan dari pemerintah pusat tentu akan berdampak pada seluruh sektor pembangunan di kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Komisi III karena dapat menghambat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai implikasi UU HKPD serta solusi yang dapat diambil untuk meminimalisir dampak negatif dari penurunan pembagian pendapatan. Komisi III DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik demi kemajuan pembangunan di Jawa Barat, tandasnya. (AdiP/sein).

 

 



×
Berita Terbaru Update