Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto saat mensosialisasikan Program Antikorupsi KPK RI di Gedungsate- Bandung |
Pemerintahan daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Dalam periode 2021–2023, pemerintah
pusat telah mengalokasikan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar
Rp2.379,81 triliun untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, layanan
publik, serta pemberdayaan masyarakat.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta
Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto mengatakan, program ini bertujuan untuk
mencegah tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah kabupaten/kota dengan
sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Selain itu, program ini diharapkan
dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan menunjukkan
komitmen melawan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien
dan adil. Layanan publik yang berkualitas, adil, dan transparan tanpa praktik
korupsi juga menjadi fokus utama,” jelas Andika di Gedung Sate, Kota Bandung,
Senin, 29 Juli 2024.
Program ini didasarkan pada beberapa
undang-undang, termasuk Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andika juga menyampaikan, program ini
berawal dari keberhasilan program desa antikorupsi.
“Pada tahun 2023, sebanyak 33 provinsi
dan 33 desa telah menjadi desa antikorupsi. Kami ingin memperluas cakupan
dengan mengadakan program ini di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya
Foto bersama usai sosialisasi Program Anti Korupsi KPK RI |
“Bukan hanya satu saja tapi saya
berharap semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat bisa menjadi contoh. Semua unit
kerja di Jawa Barat harus melaksanakan pembangunan dengan integritas untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Kami akan berjuang untuk mencapai target
menjadi provinsi termaju pada 2025,” harapnya.
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi
diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di
seluruh wilayah Jawa Barat.
Sebagai simbol komitmen dan sinergitas
bersama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat mengajak semua peserta berdiri
dan menyanyikan lagu "Sabilulungan." Lagu ini menggambarkan semangat
kebersamaan dan gotong-royong untuk membangun daerah yang bebas dari
korupsi.(ziz/red).