Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi saat monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, |
Surat Edaran Nomor :
23687/Pk.02.01/sekre yang dikeluarkan tersebut untuk merespons kondisi beberapa
satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB Jabar Tahun 2024 yang berdasar pada Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa.
Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi
menjelaskan, SE ini dibuat agar tak ada persepsi yang berbeda, terutama pada
satuan pendidikan. "Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan
yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang atau calon peserta
didik yang dianulir," ungkapnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis,
Senin (8/7/2024).
Ia menerangkan, ada sekitar 10
kab./kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung.
"Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhi masih dalam tahap pendataan
oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli
2024," ujarnya.
Sesuai mekanisme yang diatur pada
surat edaran, lanjutnya, setelah Kantor Cabang Dinas Pendidikan melakukan
pendataan, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta
melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). "Karena, prinsip PPDB
ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta.
Masalahnya, keinginan ke sekolah negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya
36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri," tuturnya.
Ia memastikan, satuan pendidikan tidak
mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. "Contoh, di SMAN 3
Ciamis menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel,
tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38,
itu tidak boleh," tegasnya.
Anulir
2 Calon Peserta Didik
SMAN 3 Ciamis menerima calon peserta didik baru 2024 |
Tertuang dalam surat edaran, Plh.
Kadisdik mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak mengaitkan peserta
didik baru dengan hal-hal keuangan saat mengawali kegiatan di sekolah.
"Untuk komite sekolah dan orang tua, silakan berunding selagi tidak
melanggar Peraturan Gubernur," imbaunya.
Apresiasi
Langkah Disdik Jabar
Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana
pun mengapresiasi langkah Disdik Jabar dengan mengeluarkan surat edaran
tersebut. "Saat ini, kami bersama KCD juga sudah mendata, tinggal melihat
hasilnya. Meski secara analisis sepertinya hasilnya tetap sama,"
ungkapnya.
Wahyu berharap, tahun depan ada
evaluasi untuk PPDB di Kab. Indramayu, yakni penyesuaian pembukaan rombongan
belajar di satuan pendidikan yang berdasar pada jumlah lulusan SMP/MTs. di Kab.
Indramayu. Sebab, angka tidak melanjutkan pendidikan di Kab. Indramayu mencapai
20%.
"Maka, perlu ada campur tangan
Disdik Jabar melalui KCD mengenai kuota dengan menganalisis kuota dari lulusan
SMP. Saran rombel (yang dibuka satuan pendidikan) dalam satu wilayah ditentukan
dari hasil analisis lulusan SMP/MTs. yang ada," pungkasnya. (adv/sein).