Pj Wali kota Bandung Bambang dan Ketua DPRD kota Bandung Tedy Rusmawan dan Erwin memperlihatkan dua Raperda disahkan jadi Perda dan penandatangan Nota KUA-PPAS |
Pj. Wali Kota Bandung, Bambang
Tirtoyuliono menyampaikan rapat ini adalah pengambilan keputusan pada dua
Raperda, yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah serta Raperda tentang Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“Pencabutan ini dilakukan karena Perda
tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah,” jelas Bambang.
“Pengelolaan barang milik daerah yang
lebih rinci sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun
2018,” tambahnya.
Bambang juga menyampaikan, pengaturan
mengenai bangunan cagar budaya telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.
“Raperda tentang Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini didasarkan pada amanat Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup,” jelas Bambang.
Menurutnya, tujuan dibentuknya Perda
ini adalah untuk mengharmonisasi pembangunan di Kota Bandung dengan
memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam
kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Perda RPPLH akan menjadi pedoman
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta pelaksanaan perlindungan dan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan,” ujarnya.
Perda ini mencakup ketentuan mengenai
kedudukan RPPLH Kota Bandung, jangka waktu, sistematika, pemantauan, pelaporan,
peninjauan, perubahan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, serta lampiran
dokumen RPPLH.
Rapat ini diakhiri dengan
penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan
pengambilan keputusan terhadap dua Raperda yang disetujui oleh DPRD Kota
Bandung.
Kedua Raperda tersebut segera
disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan kepada Penjabat Wali Kota
Bandung, Bambang Tirtoyuliono untuk ditindaklanjuti.
Informasi tambahan, Nota Kesepakatan
KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.(ziz/red).