Wakil Ketua BK DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay |
Kunjungan ini bertujuan untuk
mendiskusikan sekaligus konsultasi terkait peran dan fungsi , serta Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan,
khususnya terkait prilaku dan tindakan anggota dewan.
Dalam kunjungan yang berlangsung di
Gedung DPRD Jabar hari ini, Lili Eliyah menerima rombongan dari DPRD Kota Bogor
dengan penuh keramahan. Diskusi hangat pun terjadi mengenai pentingnya menjaga
integritas dan etika dalam menjalankan fungsi legislatif di tingkat lokal.
Wakil Ketua BK DPRD Jabar Mirza Agam Gumay
yang akrab disapa Mang Agam ini mengatakan, BK DPRD Jabar sering kali menerima
kunjungankerja dari berbagai daerah baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/kota.
Kedatangan mereka tentunya untuk
shering dan berkonsultasi untuk mengetahui peran dan fungsi serta mekanisme
tata beracara BK DPRD Jabar terhadap
dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota Dewan. Termasuk juga
kedatangan rombongan DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu, ujar politisi Gerindra
ini saat dihubungi melalui telepon selulernya, baru baru ini.
Lebih lanjut Mang Agam mengatakan, keberadaan
Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam
menjaga marwah Lembaga Legislatif.
Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku
seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).
Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat
jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat
Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya
kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota,
tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.
Lebih lanjut Agam nengatakan, Kenapa
tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?... menurut Agam, hal ini semata-mata untuk
meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga
mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.
Anggota BK DPRD Jabar Lili Eliyah menerima DPRD Kota Bogor |
Untuk itu, tugas BK utamanya adalah mengamati, mengevaluasi
disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan
sesuai dengan kode etik DPRD.
Selanjutnya, meneliti, melakukan
penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran
yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya
sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
BK berwenang untuk memanggil anggota
yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi
dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti
lainnya.
Dalam Tata Tertib diatur mekanisme
pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta
prosedur penjatuhan sanksi, tandasnya. (Adip/husein).