Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ingin Tahu Tata Beracara, BK DPRD Kota Bogor Konsultasi ke BK DPRD Jabar

Sabtu, 13 Juli 2024 | 19:01 WIB Last Updated 2024-07-13T17:40:56Z
Klik
Wakil Ketua BK DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Mirza Agam Gumay, membenarkan bahwa anggota BK DPRD Jabar, Lili Eliyah., SH., MM, telah menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kota Bogor.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan sekaligus konsultasi terkait peran dan fungsi ,  serta Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan, khususnya terkait prilaku dan tindakan anggota dewan.

Dalam kunjungan yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar hari ini, Lili Eliyah menerima rombongan dari DPRD Kota Bogor dengan penuh keramahan. Diskusi hangat pun terjadi mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan fungsi legislatif di tingkat lokal.

Wakil Ketua BK DPRD Jabar Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Mang Agam ini mengatakan, BK DPRD Jabar sering kali menerima kunjungankerja dari berbagai daerah baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/kota.

Kedatangan mereka tentunya untuk shering dan berkonsultasi untuk mengetahui peran dan fungsi serta mekanisme tata beracara  BK DPRD Jabar terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota Dewan. Termasuk juga kedatangan rombongan DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu, ujar politisi Gerindra ini saat dihubungi melalui telepon selulernya, baru baru ini.

Lebih lanjut Mang Agam mengatakan, keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki  peran dan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.

Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).

Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota, tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.

Lebih lanjut Agam nengatakan, Kenapa tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?...  menurut Agam, hal ini semata-mata untuk meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan  dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.

Anggota BK DPRD Jabar Lili Eliyah  menerima DPRD Kota Bogor


Ia juga mengtakan, pada Pasal 55 s/d 58 Tata Tartib DPRD Jabar menyatakan bahwa Badan Kehormatan bersifat tetap dan dibentuk pada  awal masa jabatan keanggotaan DPRD.


Untuk itu, tugas BK  utamanya adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.

Selanjutnya, meneliti, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.

BK berwenang untuk memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lainnya.

Dalam Tata Tertib diatur mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta prosedur penjatuhan sanksi, tandasnya. (Adip/husein).

×
Berita Terbaru Update