Sekretaris Komisi III DPRD Jabar, Hasim Adnan |
“Tangkap bandarnya supaya praktik judi
online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” tegas Sekretaris Komisi
III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebab kata Hasim Adnan, pemblokiran
situs judi online dinilai tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi.
Selain itu, pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini. Sehingga
penangkapan bandar dinilai sangat penting.
Kemudian, mengingat judi online dan
konvensional dipengaruhi oleh mindset orang ingin memperoleh uang dengan cara
yang instan. Maka dari itu perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada
masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama.
“Orang yang melakukan judi online itu
kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya
perubahan perspektif atau mindset,” ujarnya.
Apresiasi
Langkah Pemprov Jabar
Disamping itu, Hasim Adnan pun
mengapresiasi atas upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah
Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannnya Surat Edaran
Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi
Konvensional.
Penerbitan surat edaran tersebut
dinilai cukup efektif untuk memberantas judi online hingga konvensional, karena
ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga
larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi
online dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk
penanganan kasus judi online dan konvensional.
“Pemberantasan judi online dan
konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak
hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” kata dia.
Untuk diketahui Jawa Barat menjadi
peringkat utama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi
sebesar Rp3,8 triliun rupiah.