Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Drs. Riana saat menjadi narasumber dalam Talk Show Obrolan Plus Solusi (OPSI) di Studio PRFM ( Foto:humpro). |
"Sebetulnya,
pengusulan Perda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL sudah ada di Bapemperda
cukup lama. Hari ini Raperda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL sudah mulai
tuntas. Masuk juga dalam Paripurna Persetujuan sebentar lagi," katanya,
saat menjadi narasumber dalam Talk Show Obrolan Plus Solusi (OPSI) di Studio
PRFM, Rabu, 17 Juli 2024.
Meskipun
ada keterlambatan dalam merancang Perda baru tentang Pengelolaan dan Pembinaan
PKL, Riana mengatakan tidak ada upaya yang terlambat agar Kota Bandung lebih
baik. Perlu diketahui, sebelum nantinya ada Perda tentang Pengelolaan dan
Pembinaan PKL, Kota Bandung sempat pernah punya Perda terkait PKL.
"Yakni
Perda PKL Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011. Perda tersebut baru diubah hari ini.
Jadi terlambat sekitar 13 tahun. Sementara Perpres tentang PKL sudah terbit
tahun 2012. Tapi tidak ada kata terlambat untuk Kota Bandung yang lebih baik
lagi," tutur Riana.
Riana
berharap, dengan adanya Perda baru pengelolaan dan pembinaan PKL di Kota
Bandung bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik.
"Kita
apresiasi OPD terkait Raperda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL terlibat
aktif. Kita sudah ada kesepahaman berpikir. Ada harmonisasi. Semoga Perda yang
baru ke depannya akan lebih baik untuk PKL itu sendiri dan juga Kota
Bandung," ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Evy
Oktaviyanti menyambut baik kabar tentang Raperda tentang Pengelolaan dan
Pembinaan PKL yang segera disahkan menjadi Perda. Menurut Evy, dengan adanya
Perda baru tersebut, pengendalian terhadap pertumbuhan jumlah bisa dilakukan
dengan baik.
"Sangat
diperlakukan Perda baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Bandung.
Apalagi dinamika PKL sudah sangat berubah. Karakter PKL di Kota Bandung sudah
berubah," ujarnya.
Hal
senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi. Idris
menilai dengan adanya Perda baru ini, penegakan hukum terhadap PKL bisa
berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Tidak
dipungkiri, saat ini beberapa titik, keberadaan PKL masih menjadi permasalahan.
Baik itu permasalahan sosial maupun permasalahan hukum. Beberapa titik lokasi
yang dilarang untuk PKL, ternyata masih terdapat beberapa tempat yang digunakan
oleh PKL," tuturnya.* (Endru/sein).