Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemendagri Keluarkan SE untuk ASN Aktif Maju Pilkada Harus Mundur, Eryani Sulam: Sesuai UU No 20 / 2023 tentang ASN

Jumat, 19 Juli 2024 | 20:51 WIB Last Updated 2024-07-19T13:51:22Z
Klik
Anggota DPRD Jabar Eryani Sulam dari FNasdem


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Pilkada Serentak 2024 akan digelar di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 mendatang. Tahapan Pilkada sedang dilaksanakan oleh KPU Daerah dan Parpol sedang mencari calon yang potensial agar dapat memenangkan Pilkada.

Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASP) Aktif  yang akan maju atau mengikuti kontestasi Pilkada, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 56 disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Dan pada Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Menurut Anggota DPRD Jabar  H. Eryani Sulam, M.Si dari Fraksi Nasdem , dikeluarkannya Surat Edaran dari Kemendagri tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Bagi ASN yang maju menjadi calon kepala daerah, harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon.

ASN ikut konstilasi Pilkada tidak ada larangan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,tegas politisi Nasdem Jabar ini.

Ditambahkan Angleg dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab Indramayu) ini, bahwa ASN punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil dan potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan, tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update