Anggota DPRD Jabar Eryani Sulam dari FNasdem |
Namun,
bagi Aparatur Sipil Negara (ASP) Aktif yang
akan maju atau mengikuti kontestasi Pilkada, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023
tentang ASN Pasal 56 disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil
gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Dan
pada Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai
Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Menurut
Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam, M.Si
dari Fraksi Nasdem , dikeluarkannya Surat Edaran dari Kemendagri tersebut sudah
sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Bagi ASN yang maju menjadi
calon kepala daerah, harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon.
ASN
ikut konstilasi Pilkada tidak ada larangan, tapi wajib mundur dari jabatannya
dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,tegas
politisi Nasdem Jabar ini.
Ditambahkan
Angleg dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab Indramayu) ini, bahwa ASN punya
potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.
Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal
mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya,
jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil dan potensi intervensi, itu
yang dikhawatirkan, tandasnya. (AdiP/sein).