Komisi A DPRD Kota Bandung saat menerima audensi DPD Laskar Kiansantang ( foto:humpro). |
Dalam
audiensi tersebut, Paskibar Laskar Kiansantang mendorong adanya kepastian hukum
terkait pemasangan reklame di Kota Bandung. Mengingat tidak sedikit reklame
yang dinilai melanggar aturan.
Wakil
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., mengatakan,
aspirasi yang disampaikan akan menjadi catatan penting. Lebih jauh, catatan
tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kota Bandung.
"Aspirasi
maupuan aduan masyarakat yang telah disampaikan, terkait reklame ini, akan
menjadi catatan penting yang kami teruskan ke pimpinan," ujarnya.
Ia
mengapresiasi aspirasi dari DPD Paskibar terkait reklame yang ada di Kota
Bandung. Sebab dibutuhkan peran serta masyarakat dan pemangku kebijakan terkait
persoalan reklame di tengah masyarakat.
"Nanti
kita bisa melakukan sidak ke lapangan dengan pihak-pihak terkait, termasuk
melakukan audiensi dengan Pemkot Bandung," ujarnya.
Pada
kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat
menuturkan bahwa terkait reklame, bukan persoalan baru. Terlebih dengan
banyaknya reklame yang menjamur di Kota Bandung. Tetapi DPRD akan terus meminta
Pemkot Bandung untuk membenahi hal ini.
"Persoalan
reklame ini bukan hal yang baru. Ini perlu dan penting adanya perhatian Kota
Bandung, karena terkait penataan dan estetika kota," katanya.
Ia
menambahkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi reklame, tentu dibutuhkan
bagi pemerintah maupun DPRD Kota Bandung. Dengan harapan, dapat menjadikan
penataan reklame menjadi lebih baik dan sesuai aturan.
"Partisipasi
masyarakat tentu sangat diperlukan, dan ini menjadi perhatian kita bersama
dengan reklame yang banyak muncul di Kota Bandung," ucapnya. (Rio/sein).