Satpol PP Kota Bandung sedang membongkar Bangli di jln Sumatera |
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota
Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, penertiban diawali dengan melayangkan
surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024. Diikuti dengan surat peringatan
kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 3 Juli 2024.
“Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011
dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka
kita lakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera,” kata Yayan di Jalan
Sumatera, Selasa, 9 Juli 2024.
Yayan menjelaskan, sepanjang Jalan
Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas
berjualan, kecuali di titik-titik persimpangan 100 meter yang ditetapkan
sebagai zona merah.
“Zona merah meliputi persimpangan
Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna,”
jelasnya.
Penertiban dilakukan bertahap dengan
prioritas pada bangunan liar dan PKL di zona merah.
“Sebagian PKL dan pemilik bangunan
liar telah membongkar sendiri. Sementara Satpol PP memberikan pendampingan,”
tuturnya.
Sedangkan Kepala Bidang Penegakan
Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menekankan
pentingnya penegakan peraturan dengan pendekatan edukasi yang humanis dan melibatkan
tim gabungan.
Satpol PP mengangkut bangli yg sudah di bongkar |
“Intinya, kita harus menegakkan
peraturan dengan cara yang edukatif dan humanis,” ujar Bagus.
Bagus juga menambahkan, penertiban ini
penting, mengingat Jalan Sumatera merupakan area yang rawan kecelakaan akibat
kerumunan PKL.
“Selain karena perbedaan zona, area
ini sering mengalami kecelakaan dan terdapat rumah dinas Kapolda Jawa Barat
yang harus dijaga keamanannya,” jelasnya
Dengan adanya penertiban ini, kata
Bagus, diharapkan Jalan Sumatera dapat menjadi lebih tertib dan aman.
“Mengurangi risiko kecelakaan, dan
meningkatkan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Bandung,” pungkasnya.(ziz/red).