Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang, SH, M.Hum |
Demikian
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang mengungkapan saat
di konfirmasi di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin
(1/7/2024).
“ASN
yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan
ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau
Rafael.
ASN
lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus
administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.
“Jadi
boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael
Situmorang.
Hal
senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi,
Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu
perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya
meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada.
Sama
halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti
Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika
hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil.
“Karena
hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas
Muhamad Sidkon Djampi.
Untuk
diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait
ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat
pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan
diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari
PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal
59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai
Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (adv/sein).