Pj Wali kota Bandung Bambang sedang menandatangani Perda |
Keempat Raperda tersebut yakni :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan
Perhubungan.
2. Raperda tentang Perubahan Penatan
Pedagang Kaki Lima.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan.
4. Raperda tentang Pengawasan dan
Pengelolaan Minuman Beralkohol.
Disetujuinya empat buah Raperda
tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas empat buah
Raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang
Tirtoyuliono mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD
Kota Bandung yang telah selesai membahas dan menyetujui keempat Raperda
tersebut.
Ia pun mengucapkan apresiasi dan
terima kasih kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang
telah bersama DPRD Kota Bandung membahas keempat Raperda tersebut hingga
selesai disetujui.
"Atas nama Pemerintah Kota
Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung
yang telah menetapkan empat buah Raperda," kata Bambang.
Sebagai informasi, secara subtantif
Raperda tentang penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem
transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda
Sementara, Raperda tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur
diantaranya tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung, peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan
dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan
penyusunan desain olah raga daerah.
Sedangkan, Raperda tentang Penataan
dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan menjadi Perda
mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan
pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak
sesuai peruntukannya.
Terakhir, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda, merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.
Pimpinan DPRD dan Pj Wali Kota bandung memperlihatkan Perda yg sdh ditandatangani bersama |
Juga dilakukan penandatanganan naskah
persetujuan bersama dan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024
serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.
Dalam Rapat Paripurna hari ini,
dilakukan laporan Pansus 4, 6, 8 dan 9 tahun 2023 yang membahas Raperda
dimaksud.
Pansus 4 yang membahas Raperda tentang
Penyelenggaraan Perhubungan; Pansus 6 yang membahas Perubahan Penatan Pedagang
Kaki Lima; Pansus 8 yang bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan; dan Pansus 9 yang bertugas membahas Raperda tentang Pengawasan
dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
Sementara itu, Pemimpin Rapat yang
juga Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, selanjutnya
penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj
Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.
"Kepada pimpinan dan anggota
Pansus 4,6,8,dan 9 tahun 2023 serta seluruh perangkat daerah yang telah
bersama-sama membahas keempat Raperda tersebut. Kami sampaikan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya," ujarnya.