BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- DPRD
Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan
terhadap Raperda tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023., Kamis, 4 Juli 2024.KEtua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan disaksikan Pj Wali kota Bandung Bambang Tirtoyuliono sedang menandatangani Raperda menjadi Perda
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy
Rusmawan A.T., M.M., memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Anggota DPRD
serta Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat
Badan Musyawarah, maka telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dalam
rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah. Dua
Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda Kota Bandung tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023.
Seusai disetujui forum rapat
paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara
Persetujuan bersama atas penetapan dua raperda tersebut oleh Pimpinan DPRD Kota
Bandung dan Pj. Wali Kota Bandung.
Tedy menjelaskan, untuk keperluan
proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan
ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto
Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan
Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj. Wali Kota
Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa
Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun
2025-2045 tugasnya belum selesai. Karena ada tahapan berikutnya yaitu proses
Evaluasi Gubernur terhadap raperda tersebut. Maka untuk itu Pansus 2 tahun 2024
belum dibubarkan," tuturnya.
Selain itu, untuk memenuhi amanat
ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun
2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib, maka dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir
Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap dua raperda tersebut.
Pandangan setiap fraksi DPRD Kota
Bandung terkait Raperda tentang PjP APBD T.A. 2023 dan RPJPD Kota Bandung Tahun
2025-2045 ini bisa dibaca selengkapnya di laman dprd.go.id. (Rio/sein).