Pansus 9 bahas Raperda tentang Miras undang Tim Ahli |
Hadir
Ketua Pansus 9 Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Wakil Ketua, Dr. Ir. H.
Juniarso Ridwan, S.H., M.H., para anggota Pansus 9 yakni Agus Salim, Tanu
Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan Erick
Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., serta Salmiah Rambe,
S.Pd., M.Sos.
Raperda
Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih
ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol.
Ruang
lingkup Peraturan Daerah tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan
di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan,
perizinan, hingga ketentuan larangan. Perda ini juga memuat ketentuan terkait
peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian,
penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan
penyidikan.
Dalam
aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Anggota
Pansus 9 Salmiah Rambe mengatakan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat
penindakan terhadap pelanggaran di lapangan yang selama ini membuat resah
masyarakat.
“Perlu
penguatan penindakan terhadap toko penjual minuman beralkohol yang tidak bisa
ditindak. Perda ini hadir untuk menjadi kekuatan penindakan hukum di lapangan,”
ujarnya.
Ketua
Pansus 9 Uung Tanuwidjaya menjelaskan, pokok utama dari Raperda tentang
Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini adalah untuk
melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.
DPRD
Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol
yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan
moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat. Perda ini akan hadir guna
menciptakan masyarakat Kota Bandung yang sehat lahir dan batin.
“Nanti penguatan aturannya di Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan wali kota terpilih bisa melanjutkan semangat dari Perda ini. Intinya perda ini nantinya bertujuan agar warga memiliki kualitas hidup lebih baik, dan terhindar dari berbagai dampak tidak baik dari minuman beralkohol,” tutur Uung. (Editor/sein).