Plh Sekretaris DPRD Jabar sekaligus Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih saat menerima Kunker dari Badan Anggaran DPRD Kab. Tasikmalaya. |
Kunjungan kerja diterima oleh
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian
(Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih.
Iis Rostiasih menjelaskan, kunjungan
kerja Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya konsultasi mengenai pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran (TA) 2023 atau P2APBD 2023.
Pembahasan Ranperda P2APBD TA 2023
DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan DPRD Jawa Barat tidak jauh berbeda, karena
pembahasan mengacu pada ketentuan atau regulasi yang ada.
“Untuk penetapan Ranperda P2APBD TA
2023, secara mekanisme harus provinsi dulu baru kabupaten dan kota menetapkan
Ranperda P2APBD TA 2023,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Kamis
(11/7/2024).
Plh Sekretaris DPRD Jabar Iis Rostiasih foto bersama Banggar DPRD Kab Tasikmalaya. |
Untuk Provinsi Jawa Barat, setelah
penetapan Ranperda P2APBD TA 2023 akan dilanjutkan dengan pembahasan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.
“Pembahasannya (KUA PPAS TA 2023)
dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Barat periode lama, dan nanti penetapannya ada
di periode baru,” “ ucapnya.
Sementara itu sebelumnya Banggar DPRD
Kabupaten Tasikmalaya menanyakan mekanisme pembahasan Ranperda P2APBD TA 2023
di DPRD Jawa Barat. Begitu pula menanyakan soal pembahasan KUA PPAS TA 2025. (adv/sein).