Pengurus dan anggota PWI se Bandung Raya gelar aksi tuntut KLB dan Ketum PWI Pusat mundur, di kantor PWI Jabar jalan Wartawan 2 Bandung |
Desakan untuk segera digelarnya KLB
disampaikan segenap pengurus dan anggota PWI se-Bandung raya saat menggelar
aksi dan menyuarakan aspirasi ke kantor sekretariat PWI Jabar, Jalan Wartawan,
Kota Bandung, Jumat (19/7/2024) siang.
Melalui aksi ini, pengurus dan anggota
PWI se-Bandung raya sepakat menyuarakan aspirasi yang dituangkan dalam
pernyataan sikap. Surat pernyataan sikap yang ditandatangani pengurus PWI
se-Bandung raya diserahkan langsung ke pengurus PWI Jawa Barat.
Pernyataan sikap ini ditandatangani
oleh pengurus PWI di wilayah Bandung Raya. Antara lain, Pokja PWI Kota Bandung,
Pokja PWI Gedung Sate, PWI Kabupaten Bandung, PWI Kota Cimahi dan PWI Kabupaten
Bandung Barat.
Pernyataan sikap dibacakan langsung
oleh Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Zaenal Ihsan, didampingi ketua pengurus
daerah lainnya. Usai dibacakan secara deklarasi, surat pernyataan dan tuntutan
diserahkan dan diterima langsung oleh Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat dan
disaksikan pengurus lainnya.
Ada 4 tuntutan yang disuarakan anggota
PWI se-Bandung raya, salah satu yang paling utama yakni mendesak agar segera
dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB). Tuntutan ini disuarakan demi menyelamatkan
Marwah organisasi profesi kewartawanan tertua di tanah air.
Melalui surat pernyataan dan aksi kali
ini, anggota PWI se-Bandung raya menginginkan agar PWI tingkat provinsi Jawa
Barat mengambil sikap bersama pengurus provinsi lain mendorong untuk segera
dilakukan KLB.
Tak ingin kekisruhan yang terjadi
di kepengurusan tingkat pusat
berlarut-larut, antara Ketum PWI dan Dewan Kehormatan (DK) PWI. Anggota PWI
se-Bandung raya menginginkan agar Ketua Umum saat ini Hendry CH Bangun legowo
mundur dari jabatannya.
Tak hanya itu, dalam tuntutan yang
disuarakan dalam aksi hari ini, anggota PWI se-Bandung raya mendesak DK PWI
juga bersedia mundur secara terhormat demi menghindari terjadinya konflik
kepentingan.
Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Zaenal
Ihsan menyampaikan, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru
seumur jagung. PWI adalah organisasi wartawan pertama di Indonesia berdiri pada
9 Februari 1946 di Surakarta.
Untuk itu, kata Ihsan sapaan akrabnya,
PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri. Keberadaannya
pun harus bisa mewarnai dengan fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang diisi
oleh masyarakat dipandang sebagai kalangan intelek.
"Maka sudah barang tentu, lembaga
atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang
mempertontonkan keteladanan terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua
di Indonesia," ungkapnya.
Kita ketahui, lanjut Ihsan, tidak
sedikit sosok pencerah, pembesar, pejuang pers yang lahir dari rahim PWI.
"Begitu pula sosok-sosok yang
terlahir dengan semangat luar biasa memperjuangkan bagaimana lembaga PWI mampu
menjadi satu kekuatan. Satu tekad, satu suara dengan tetap marwah lembaga terus
senantiasa dijaga," tuturnya.
Sebagai bagian dari PWI, anggota PWI se-Bandung raya melihat organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI.
Ketua PWI Pokja Kota Bandung Zaenal Ihsan menyerah pernyataan sikap ke Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat |
Selanjutnya, bahwa KPW PWI disusun
sebagai acuan dan panduan bagi anggota PWI guna mengambil embali yang perlu
dihindari dan kembali yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan
mengelola organisasi.
"Dan terakhir, bahwa Pengurus,
terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan
kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Kontitusi Organisasi
PWI," ucap Ihsan.
Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan
anggota PWI se-Bandung raya bukan tanpa alasan, dengan terjadinya kekisruhan
yang terjadi di pucuk kepengurusan PWI pusat antara Ketua Umum dan Dewan Kehormatan saat ini dampaknya
dirasakan oleh anggota PWI di daerah.
"Perbuatan yang tidak patut
dilakukan oknum di tingkat pusat, anggota di daerah seperti ikut menanggung
dosa. Bahkan tidak sedikit pengurus di daerah ikut dicap miring oleh pihak
lain, atas apa yang terjadi di pwi tingkat pusat," ujar Dedi Rosadi,
anggota PWI Kota Cimahi.
Berdasarkan PD-PRT PWI, BAB VII
Kongres dan Konferensi Pasal 28 (PRT), syarat terselenggaranya Kongres Luar
Biasa (KLB) diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
jumlah provinsi seluruh Indonesia.
Berikut ini isi pernyataan sikap yang
disampaikan anggota PWI se-Bandung raya sebagai bentuk upaya untuk
menyelamatkan organisasi PWI:
1. Menuntut Ketua Umum PWI Hendry Ch.
Bangun untuk mundur
2. Bila perlu, Ketua Dewan Kehormatan
(DK) pun untuk turut mundur
3. Menuntut untuk secepatnya digelar
Kongres Luar Biasa (KLB)
4. Mendorong PWI Provinsi Jawa Barat
agar tidak berdiam diri dan untuk segera melakukan aksi menuntut digelarnya KLB
bersama PWI di provinsi lainnya. (*/red).