Oleh : Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah
menetapkan 251 desa sebagai desa wisata. Mungkin jumlah tersebut masih terlalu
sedikit dari sekitar 5.300 desa yang tersebar di 27 kabupaten/kota. Hal itu
bisa dimaklumi karena begitu beragamnya suku bangsa yang ada di Jawa Barat.
Tentu saja salah satu akibatnya adalah kemunculan beraneka ragam budaya yang
ada.Anggota DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady dari Fraksi Gerindra
Pengembangan desa wisata haruslah
dilakukan untuk memberdayakan masyarakat sebagai langkah pemulihan ekonomi di
bidang industri pariwisata. Desa wisata juga ditetapkan karena dinilai memiliki
potensi untuk semakin banyak mendatangkan wisatawan.
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan
oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang desa yang akan
dijadikan desa wisata. Desa yang bisa menjadi desa wisata harus memiliki
potensi wisata yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki
aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata, atau berada dekat dengan
aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.
Jika semua kriteria itu terpenuhi,
niscaya semua potensi itu akan dilirik dan menarik para wisatawan, baik
wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.
Andai itu terjadi, roda perekonomian
desa tersebut maupun Jabar secara keseluruhunan pun pasti terungkit.
Kesejehteraan masyarakat desa wisata tersebut akan meningkat. Ujungnya,
kesejahteraan dan laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pun kian
terangkat.
Semangat tersebut dituangkan dalam
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dan ditetapkan
pada 13 April 2022. Perda tersebut hanya salah satu saja dari 500 lebih perda
yanga ada di Provinsi Jabar.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Desa Wisata mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi,
dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan
infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan
sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata,
partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Khusus terkait dengan Kabupaten
Cirebon, kabupaten yang terdiri dari 40 kecamatan, 412 desa dan 12 kelurahan
itu memiliki beragam budaya dan situs peninggalan sejarah yang dapat “dijual”
kepada para wisatawan. Dengan demikian, tidak aneh jika di Kabupaten Cirebon
banyak desa yang “layak jual”.
Kabupaten Cirebon memiliki wisata
religi di Kecamatan Gunungjati dan Kecamatan Talun. Adapula wisata belanja di
Desa Trusmi yang merupakan pusat batik Cirebon. Adapula wisata kuliner di
seputaran Kecamatan Talun dan Kecamatan Beber.
Adapun Desa Sitiwinangun di Kecamatan
Jamblang merupakan salah satu desa yang jarang tersorot. Padahal di Desa
Sitiwinangun terdapat kerajinan gerabah yang dipelihara secara turun-temurun.
Gerabahnya pun memiliki kekhasan. Selain itu, Desa Sitiwinangun letaknya tidak
jauh dari pusat batik Trusmi. Dengan demikian, Desa Siitiwinangun merupakan
salah satu desa wisata yang sangat "layak jual".
Sebenarnya, semua potensi itu tanpa makna
jika tidak “dimanfaatkan”. Dengan kata lain, semua potensi itu harus
dioptimalkan “penjualannya”.