Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Target PAD Tidak Tercapai, Komisi III Minta Pemprov Jabar Maksimalkan Aset dan Mengoptimalkan Kinerja BUMD

Sabtu, 20 Juli 2024 | 23:33 WIB Last Updated 2024-07-20T16:33:48Z
Klik
Wakil Ketua Komisi III H. Sugianto Nangolah, SH, MHum

 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, MHum mengapresiasi  kinerja  keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meraih  penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kali ke 13 secara berturut-turut.

Walaupun kembali meraih WTP, tidak perlu berpuas diri, karena  masih ada temuan BPK yang harus ditindak lanjuti, hal ini menjadi perhatian  agar kedepanya lebih baik lagi.

Komisi III DPRD Jabar  juga mengapresiasi capaian realisasi pendapatan dari target sebesar Rp.35,62 trilian lebih  realisasinya sebesar Rp.34,77 triliun lebih atau sebesar 97,62 persen.

“ Tidak tercapai target pendapatan daerah baik dari PAD, Pendapatan Transfer maupun pendapatan daerah yang sah, tentunya harus menjadi perhatian pemerintah provinsi Jabar, agar kedepannya dapat lebih memaksimalkan potensi pendapatan”.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar , H. Sugianto Nangolah, saat diminta tanggapan terkait pertanggungjawabanpelaksanaan APBD Jabar 2023, baru-baru ini.

Dikatakan, Politisi Demokrat Jabar ini,  realisasi APBD tahun 2023 akan berdampak pada APBD Jabar 2024. Karena dilihat dari pendapatan pada tahun2023 tidak tercapai. Maka harus dicermati dan diharapkan program kegiatan di tahun 2024 tidak terkena refocusing , sehingga terjadi defisit anggaran pada tahun 2024.

Namun, bila melihat data dari P2ABD tahun 2023, khususnya disektor bagi hasil, baik pajak maupun sumber daya alam mengalami penurunan. Dikhawatirkan apada tahun 2024 target bagi hasil pajak dari pusat juga turun. Hal ini perlu diantisipasi, ujarnya.

Lebih lanjut Sugianto yang terpilih kembali jadi Anggota DPRD Jabar ini mengatakan,  pada APBD 2023 anggaran belanja pegawai dan belanja pembangunan sangat jumplang. Apalagi pada tahun 2024 sekarang diterapkan  Undang-undang 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah), tentunya  sangat berdampak kepada ABPD Jabar.

Dalam UU HKPD menuntut pendapatan daerah bukan hanya dari sector pajak tetapi dapat menggali dari sector lainnya. Seperti mengoptimalkan Aset, meningkatkan kinerja BUMD agar dapat memberikan deviden.

Terus terang dari 41 BUMD milik pemprov Jabar, hanya Bank BJB yang memberikan deviden cukup besar terhadap Pendapatan Daerah, selebihnya sangat minim. Bahkan ada sebagian besar BUMD yang belum sama sekali memberikan deviden.

Komisi III cukup keras mengkritisi BUMD yang belum menunjukan kinerja baik dan menjadi beban APBD karena hampir setiap tahun anggaran harus di suntik modal usaha.  Bahkan pada rapat dengan Biro aset dan manajemn BUMD kita, terang-terangan, agar BUMD yang tidak baik dalam kinerja sebaikya dibubarkan aja atau di merger, tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update