Ketua Umum Aspanji Jabar Yayat S. Andhie (foto: ist). |
Desakan mundur
ini, menanggapi, berita yang beredar di
media online berjudul 30 Asosiasi Tolak Muprovlub Kadin Jabar. Hal ini tegaskan Yayat dalam siaran pers yang
diterima redaksi Faktabandungraya.com, Selasa (6/8/2024).
Untuk itu, saya sebagai ketua Umum Aspanji yang merupakan
salah satu anggota luar biasa Kadin Jabar dengan nomor KTA :20101/240110225
Berlaku hingga tanggal 4 -7-2025 menyatakan hal sebagai berikut:
1. 1. Mereka yang hadir dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Ketua Dewan Pertimbangan dengan Asosiasi/Himpunan/Gabungan Anngota Luar Biasa Kadin Jabar di Hotel Asrilia Bandung tanggal 1 Agustus 2024. Sebagian besar adalah perwakilan dari asosiasi pengusaha/perusahaan yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jabar. Sehingga tidak memiliki hak menyuarakan aspirasi sebagai Anggota Luar Biasa KADIN Jabar.
2. Bahwa pemilik sah KTA ALB Kadin Jabar mayoritas menghendaki digelarnya Musyawarah Provinsi Luar Biasa merupakan hak konstitusional berdasar AD/ART. Sebagai pemilik suara dalam musyawarah provinsi para pemilik sah KTA ALB Kadin Jabar berhak menyampaikan pandangan, pendapat, kritik, dan usulan kepada pengurus Kadin Jabar demi keberlanjutan organisasi.
“Bersama-sama dengan sejumlah Ketua Kadin Provinsi se Indonesia menandatangani surat dukungan penunjukan PLT Ketua Umum Kadin Indonesia yang merupakan tahapan awal dari penyelenggaraan MUNASLUB Kadin Indonesia. Itu semua dilakukan tanpa didahului oleh dan atas persetujuan Rapat Pengurus Kadin Jabar” tegas Yayat.