Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aspanji Jabar : Pelanggaran Berat Ketum Kadin Jabar Cucu Sutara Harus Diberhentikan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:32 WIB Last Updated 2024-08-06T09:32:56Z
Klik

Ketua Umum Aspanji Jabar Yayat S. Andhie (foto: ist).


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Ketua Umum Aspanji  (Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang Dan Jasa Indonesia) Jawa Barat, H. Yayat S. Andhie, secara tegas menyatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara sudah sangat berat. Maka, harus mundur dari jabatan Ketua Umum Kadin Jabar.


Desakan mundur ini,  menanggapi, berita yang beredar di media online berjudul 30 Asosiasi Tolak Muprovlub Kadin Jabar.  Hal ini tegaskan Yayat dalam siaran pers yang diterima redaksi Faktabandungraya.com, Selasa (6/8/2024).

Untuk itu,  saya sebagai ketua Umum Aspanji yang merupakan salah satu anggota luar biasa Kadin Jabar dengan nomor KTA :20101/240110225 Berlaku hingga tanggal 4 -7-2025 menyatakan hal sebagai berikut:

1.   1.       Mereka yang hadir dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Ketua  Dewan Pertimbangan dengan Asosiasi/Himpunan/Gabungan Anngota Luar Biasa  Kadin Jabar di Hotel Asrilia Bandung tanggal 1 Agustus 2024. Sebagian besar adalah perwakilan dari asosiasi pengusaha/perusahaan yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jabar. Sehingga tidak memiliki hak menyuarakan aspirasi sebagai Anggota Luar Biasa KADIN Jabar.

2.      Bahwa pemilik sah KTA ALB Kadin Jabar  mayoritas menghendaki digelarnya Musyawarah Provinsi Luar Biasa merupakan hak konstitusional berdasar AD/ART. Sebagai pemilik suara dalam musyawarah provinsi para pemilik sah KTA ALB Kadin Jabar  berhak menyampaikan pandangan, pendapat, kritik, dan usulan kepada pengurus Kadin Jabar demi keberlanjutan organisasi.

 3.      Bahwa penyampaian aspirasi pemilik sah KTA ALB Kadin Jabar terkait perlunya diselenggarakan Musprovlub telah memenuhi asas etika dan tata kelola organisasi. Dalam hal ini, pemilik sah KTA ALB telah mencermati dan menimbang dinamika yang terjadi di Kadin Jabar dan memandang perlu untuk menyampaikan aspirasinya guna menyelamatkan organisasi KADIN Jabar.

 4.   Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi, terlebih diketahui bahwa patut diduga bahwa Ketua Umum Kadin Jabar Cucu Sutara telah  melakukan sejumlah pelanggaran berat AD/ART, yang antara lain berkenaan dengan hal berikut :

“Bersama-sama dengan sejumlah Ketua Kadin Provinsi se  Indonesia menandatangani surat dukungan penunjukan PLT Ketua Umum Kadin Indonesia yang merupakan tahapan awal dari penyelenggaraan MUNASLUB Kadin Indonesia. Itu semua dilakukan tanpa didahului oleh dan atas persetujuan Rapat Pengurus Kadin Jabar” tegas Yayat.

 Lebih lanjut Yayat menegaskan, bahwa mendesak Ketua Umum Kadin Indonesia segera memanggil dan memberi klarifikasi terkait dugaan pelanggaran berat AD/ARToleh Ketua Umum Kadin Jabar dimaksud.  Dan jika terbukti benar Ketum Kadin jabar Cucu Sutara terlibat dalam konspirasi Munaslub tanpa sepengetahuan Pengurus Kadin Jabar maka harus  diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Kadin Jabar, tandasnya. (*/sein).

×
Berita Terbaru Update