Wakil KEtua Komisi V DPR Jabar Abdul Hadi Wijaya dari FPKS |
“Peraturannya tidak kurang apa-apa,
sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kurang
kontrasepsi itu yang kurang baik,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat
Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).
Abdul Hadi Wijaya menilai penyedian
alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah
awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, dikhawatirkan pula
akan merusak moral dan berdampak negatif untuk sektor pendidikan.
Selain itu, menurutnya butir e soal
penyedian alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan yang seharusnya
membentuuk individu yanag berakhlak dan bermoral. Pihaknya juga mengkritik
bahwa satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah
baik dan komprehensif.
Ia pun menduga penyedian alat
kontrasepsi berkaitan dengan kepentingan perusahaan alat kontrasepsi.
Perusahaan menginginkan keuntungan tinggi dari permasalahan ini.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi
V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, pihaknya pun tak setuju atas penyedian alat
kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut. Menurutnya penyedian
alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak
terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.
“Saya kecewa sekali, sangat
menyayangkan ditengah-tengah hari ini kita sedang bersemangat membangun
religius dan pendidikan yang baik bagi anak. Kalau hanya edukasi tentang
kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata
Siti Muntamah
Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024
Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan,
rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontraseps (adv/sein).