H Eryani Sulam dan H.M Sidkon Dj di ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar |
Namun, peningkatan 1,12 poin tersebut ternyata bidang Kesehatan memberikan kontribusi tidak terlalu besar. Untuk itu,bidang Kesehatan masih perlu didorong untuk mendongkrat Poin IPM Jabar.
Menurut anggota Komisi V DPRD Jabar H. Eryani Sulam, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 171 ayat (2) disebutkan besaran dana kesehatan pemerintah didistribusikan sekurang-kurangnya 10 persen dari APBD selain pendapatan gaji.
Pengeluaran pemerintah dalam bidang kesehatan adalah salah satu jenis pengeluaran daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah pada bidang kesehatan.
Perawatan kesehatan memiliki dampak yang bermanfaat dan dapat dilihat pada IPM di provinsi Jawa Barat. Tingginya angka kemiskinan di Provinsi Jabar berpengaruh signifikan dan merugikan terhadap IPM.
Jumlah uang yang dihabiskan untuk pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan semuanya memainkan peran penting dalam IPM Provinsi Jawa Barat.
Eryani Sulam mengakui ada sejumlah permasalahan kesehatan di Jabar, diantaranya :
1. Peningkatan dan pengembangan saranaprasarana kesehatan, seperti pembangunan rumah sakit dan puskesmas, penambahantenaga kesehatan, ketersediaan mobil pelayanan Ambulance di setiap desa/kelurahan, penyediaan alat-alat kesehatan, penyediaan obat-obatan, serta pembangunan MCK
2. Peningkatan pelayanan kesehatan melalui jalur BPJS, salah satunya melalui jumlah subsidi bagi BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peningkatan jumlah kuota BPJS bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
3. Penguatan sarana dan prasarana Posyandu di berbagai daerah serta pelatihan kader posyandu agar dapat lebih produktif
4. Peningkatan akses kesehatan Balita, Ibu Hamil dan Remaja Putri serta 5. Penanggulangan HIV AIDS.
Permasalahan -permasalahan tersebut, tentunya menjadi perhatian Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar. Untuk itu, dalam setiap penyusunan anggaran kita upayakan agar bidang Kesehatan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sebesar 10 persen dari APBD, jelas Politisi Nasdem Jabar ini.
Bagaimana kesiapan RSUD Provinsi Jabar terkait program Universal Health Coverge (UHC) ?...
Menurut Eryani Sulam, program UHC yang dicanangkan oleh WHO harus dilaksanakan. Karena UHC menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai. sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.
Jadi tidak boleh lagi ada RSUD Provinsi maupun RUSD Kabupaten/kota se-Jabar yang menolak masyarakat untuk berobat karena tidak memiliki dana.
“Setiap masyakarat yang mau berobat di RSUD harus dilayani, soal biaya ada BPJS Pemerintah, jangan ada lagi masyarakat meninggal gara-gara ditolak oleh pihak Rumah Sakit karena tidak ada dana”, tegasnya. (Adip/Sein).