Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hasbullah : Ponpes Berperan Besar Mencerdaskan Anak Bangsa melalui Pendidikan Agama

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:57 WIB Last Updated 2024-08-23T09:57:59Z
Klik
H.M. Hasbullah Rahmad SPd, M.Hum saat mensosialiasikan Perda No 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di kota Depok (foto:ist). 



BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (perda) No 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) H.M.Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum, bahwa selama ini keberadaan pondok pesantren telah cukup banyak memberikan kontribusi dalam menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang Islami, bukan hanya dari sisi ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki prilaku, ahlak dan budi pekerti yang baikbaik. 


Dengan hadirnya Perda No 1 tahun 2021 tentang pesantren,  dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi dan juga pemerintah Kabupaten/kota untuk membantu pondok pesantren,  terutama untuk kebutuhan sarana-prasarana,  gobong, biaya operasional dan termasuk juga gaji para pengajarnya. 


Di provinsi Jabar ini ada sekitar delapan ribu lebih pondok pesantren yang tersebar di 27 kab/kota se-Jabar.  Dengan jumlah santri hampir sepuluh ribu lebih. Namun, perhatian pemerintah yang belum optimal bagi pengembangan pondok-pondok pesantren tersebut. Hal ini tentunya sangat disayangkan, kata  Hasbullah Rahmad saat ditemui di Gedung DRPD Jabar, Kamis (22/8/2024). 


“Terdapat lebih dari 8 ribu pesantren di Jawa Barat dimana pesantren menyelenggarakan pendidikan baik setingkat MI, MTs maupun MA untuk melahirkan calon-calon penerus bangsa kedepan yang apa bedanya dengan yang sekolah negeri?,” jelas Bang Has sapaan akrabnya.


Sehingga, terang Hasbullah, melalui Perda Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat mememnuhi kebutuhan yang mendasar. Paling tidak aspek kesejahteraan para tenaga pengajar di pesantren ada kebijakan anggarannya.


“Kalau bapak-ibu turun ke pesantren, jangankan fasilitas, kesejahteraan guru ngajinya juga masih minim. Padahal sama-sama memberikan ilmu kepada peserta didiknya, maka dari itu kita lahirkan perda ini,” terang Hasbullah .


Bang Has juga mengatakan, walaupun Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah ada tetapi belum banyak masyarakat mengetahui terutama bagi para pengurus pondok pesantren. Padahal, peran pesantren dalam pembangunan di Jawa Barat bisa lebih ditingkatkan. 


Dalam Perda tersebut, diamanatkan, Pemprov Jabar juga harus menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan dan fasilitasi terhadap pengembangan pesantren sehingga pesantren bisa meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan bangsa.


 “Sehingga kita harus punya database yang jelas, infentarisir dan punya program terhadap penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (AdiP/sein). 



×
Berita Terbaru Update