Imlam Bintang (Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat) (foto:ist). |
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Ketua
PWI Pusat Zulhamsyah Sekadang, ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh Hendry
Ch Bangun, diantaranya : Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai kantor
PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah. Seharusnya, kantor tersebut
sudah dalam pengelolaan kami selaku Plt Ketua Umum PWI Pusat.
"Saat ini kami masih menghindari
bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih,"
tutur Zulmansyah.
Selain itu, Hendry Ch Bangun juga
masih menggunakan kop surat PWI Pusat, meskipun sudah diberhentikan karena
kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp 6 miliar.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat, PWI
Pusat, Ilham Bintang dengan tegas mengatakan, "Orang yang sudah dipecat
keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu
ilegal," tegasnya.
Lebih lanjut, Hendry masih merasa
dirinya memiliki kekuasaan di PWI, dan berupaya memecat seluruh Dewan
Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain. Pada
Senin (5/8), Hendry bahkan mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan
Kehormatan dan Dewan Penasihat, meskipun dirinya sudah bukan anggota PWI lagi.
"Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak
mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam
konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai
pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan," tambah
Ilham Bintang.
Ilham Bintang, mantan Ketua Dewan
Kehormatan PWI selama dua periode, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan
untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI adalah sah dan
legal. Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya
masih terdaftar di akta Dirjen AHU, dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi.
Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry
terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.
Dengan pencabutan keanggotaannya,
Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki nomor anggota PWI lagi. "Hendry
sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus," kata Ilham Bintang.
Mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI setelah dipecat adalah pelanggaran hukum.
Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah, telah mengirim surat ke berbagai mitra
PWI agar untuk sementara tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketua Umum
PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana
Hendry Ch Bangun, meskipun sudah dipecat, masih terus berupaya mempertahankan
kekuasaannya di PWI dengan cara-cara yang dinilai ilegal oleh pihak organisasi.
Langkah-langkah hukum dan organisasi terus diambil untuk memastikan bahwa
aturan PWI dijalankan dengan benar dan sah. (*).