Daddy Rohanady saat menerima Banmus DPRD Kalteng |
Daddy Rohanady menjelaskan, dalam
pertemuan disampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah melaksanakan
sosialisasi Perda yang seharusnya menjadi bagian penting dalam rangkaian
kegiatan dewan untuk bertemu dengan konstituen di daerah pemilihan
masing-masing. Minimnya sosialisasi ini berdampak pada komunikasi antara dewan
dan konstituennya.
“Padahal itu bagian dari rangkaian
acara yang bisa dilakukan dewan untuk ketemu konstituen dan Dapil
masing-masing. Sehingga dengan begitu ada komunikasi yang intens antara dewan
dengan konstituennya,” jelas Daddy Rohanady, Kota Bandung, Selasa (14/8/2024).
Menurut Daddy Rohanady, hal tersebut
merupakan salah satu bukti bahwa komunikasi antara pimpinan dewan dengan kepala
daerah tidak berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya menjalin komunikasi
yang baik antara kedua pihak untuk memastikan kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan.
“Kuncinya ada pada komunikasi yang
baik antara dewan dan kepala daerah. Bicara baik-baik, mau dibahas dalam rapat
anggaran atau lewat pertemuan informal, yang penting komunikasi harus cair.
Kalau tidak mereka akan terus tertinggal,” katanya.
Selain terkait program sosialisasi
Perda, pihak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pun mengeluhkan tidak
mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional. Hal ini berarti alokasi anggaran yang diterima DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah menjadi sangat minim karena membatasi alokasi untuk pogram
dan kegiatan pemerintahan daerah.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi
momentum bagi Banmus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki
komunikasi internal dan eksternal, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas mereka ke depannya. (adv/sein).