Wk Ketua Komisi V Abdul Hadiwijaya menerima berkas dari Wk Ketua Baznas Jabar Ahmad Faisal |
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi
V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dalam audiensi bersama Badan
Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar, turut hadir Baznas
Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat
Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Abdul Hadi Wijaya menjelaskan,
audiensi ini dilakukan untuk memfasilitasi pembahasan atas dugaan yang
dilemparkan Badko HMI Jabar terkait penyelewengan dana zakat fisabilillah oleh
Baznas Jabar untuk keperluan operasional sebesar 9,8 milyar dalam 3 tahun
terakhir ini. Baznas Provinsi Jabar sudah menjalani audit 2 kali dari dua institusi
yang berbeda, dan terbukti sudah sesuai dengan syariat. Artinya, masalah dugaan
penyelewengan dana zakat fisabilillah tersebut dinilai sudah selesai.
“Tadi di forum dibahas Baznas Jabar
ini ternyata sudah melalui proses audit 2 kali, sudah jelas terbukti sesuai
syariat, efektif. Kami (DPRD Jawa Barat) melihat sampai kesimpulan bahwa proses
audiensi ini sudah dilakukan dengan baik. Jadi, disini kami tidak beropini
apapun, kami hanya memfasilitasi,” jelas Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Kamis
(8/8/2024).
Abdul Hadi Wijaya menambahkan,
sekarang bagaimana Baznas Jabar melakukan beberapa perbaikan teknis seperti
aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil hingga sosialisasi
tentang pelaporan kepada publik.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua IV
Baznas Provinsi Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat
fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar itu tidak benar. Penggunaan dana zakat
fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional.
Pihaknya menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan
untuk mengambil hak fisabilillah 12,5% untuk menutupi kekurangan operasional
amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan
persetujuan Baznas RI.
Hal ini tertulis dalam peraturan yang
mengatur penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil oleh Baznas, yaitu
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara
Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha
Produktif. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hingga 12,5% dari dana zakat
dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional amil.