Kuasa Hukum SMAK Dago Benny Wullur memberikan Keterangan Pers (foto:ist). |
Permintaan tersebut dilayangkan oleh
Kuasa Hukum SMAK Dago Benny Wullur saat unjuk rasa di depan tanah yang diduduki
PT GMI di Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).
Benny mengatakan PT GMI yang membeli
tanah SMAK Dago itu tidak mendasar. Pasalnya, pihak PT GMI mengaku sudah
membeli dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tahun 2015. Sedangkan, pada tahun
2017 masih ada gugatan dari PLK (tanah sengketa).
"Konpensasi pada negara sudah
beres dan lunas. PLK sudah kita kalahkan, karena sudah terbukti tidak punya
legal standing, putusan pidana sudah ada, sudah di hukum," kata Benny
kepada wartawan disela-sela aksinya.
"Bagaimana mungkin pihak yang
masih menggugat, artinya belum memiliki bisa menjual kepada pihak lain. Artinya
ada dugaan masih sengketa, ada dugaan memasukan keterangan tidak benar dan
fakta otentik, ada dugaan seperti itu," tambahnya.
Benny menjelaskan bahwa jika memang
sebagai pemilik tanah, kenapa gugatan tidak ada yang atasnama PT GMI.
Sedangkan, PLK sudah kalahkan dan PLK tidak punya legal standing.
"Jika Graha Multi Insani merasa
tertipu harusnya dia menggugat PLK bukannya menduduki SMAK Dago, karena orang
yang menjualnya tidak punya legal standing dan sudah ada putusan
pidananya," jelasnya.
Benny menambahkan, bagaimana mungkin orang yang tidak punya
legal standing bisa jual. Apalagi kalau di notaris pasti ditulis tidak ada yang
sengketa, jelas-jelas masih terus-terusan bersengketa mana bisa tanah diperjual
belikan dalam keadaan sengketa," tegasnya.
Lebih lanjut, Benny menyebut, dari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memerintahkan dan memohon bantuan untuk
mengamankan tanah negara. Tapi, plang yang bertuliskan tanah negara di SMAK
Dago sudah dirusak, padahal seharusnya pihak kepolisian mengamankan tanah
tersebut.
"Apalagi itu diduga dibeli dari
pihak yang diduga tidak punya legal standing. Apa dasar mereka yang ada di
dalam. Seharusnya kami yang ada di dalam untuk mengamankan anak-anak supaya
bisa bersekolah, itu dasarnya," bebernya.
Oleh karena itu, Benny meminta pihak
PT GMI untuk keluar dari pendudukan tanah di SMAK Dago.
"Kita sudah menang. Yang akan
kami lakukan ya kami harus masuk dan minta dilindungi oleh aparat. Harus hari
ini juga, kami mau masuk," tandasnya.