Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum SMAK Dago Benny Wullur dengan Tegas Minta PT. GMI Keluar dari Pendudukan Lahan di SMAK Dago

Kamis, 08 Agustus 2024 | 13:28 WIB Last Updated 2024-08-08T06:28:42Z
Klik
Kuasa Hukum SMAK Dago Benny Wullur memberikan Keterangan Pers (foto:ist). 


BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pihak Kuasa Hukum Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago, Dr.Benny Wullur, SH, MH secara tegas minta PT Graha Multi Insani (GMI) untuk segera keluar dari pendudukan tanah tersebut.

Permintaan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum SMAK Dago Benny Wullur saat unjuk rasa di depan tanah yang diduduki PT GMI di Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).

Benny mengatakan PT GMI yang membeli tanah SMAK Dago itu tidak mendasar. Pasalnya, pihak PT GMI mengaku sudah membeli dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tahun 2015. Sedangkan, pada tahun 2017 masih ada gugatan dari PLK (tanah sengketa).

"Konpensasi pada negara sudah beres dan lunas. PLK sudah kita kalahkan, karena sudah terbukti tidak punya legal standing, putusan pidana sudah ada, sudah di hukum," kata Benny kepada wartawan disela-sela aksinya.

"Bagaimana mungkin pihak yang masih menggugat, artinya belum memiliki bisa menjual kepada pihak lain. Artinya ada dugaan masih sengketa, ada dugaan memasukan keterangan tidak benar dan fakta otentik, ada dugaan seperti itu," tambahnya.

Benny menjelaskan bahwa jika memang sebagai pemilik tanah, kenapa gugatan tidak ada yang atasnama PT GMI. Sedangkan, PLK sudah kalahkan dan PLK tidak punya legal standing.

"Jika Graha Multi Insani merasa tertipu harusnya dia menggugat PLK bukannya menduduki SMAK Dago, karena orang yang menjualnya tidak punya legal standing dan sudah ada putusan pidananya," jelasnya.

Benny menambahkan,  bagaimana mungkin orang yang tidak punya legal standing bisa jual. Apalagi kalau di notaris pasti ditulis tidak ada yang sengketa, jelas-jelas masih terus-terusan bersengketa mana bisa tanah diperjual belikan dalam keadaan sengketa," tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menyebut, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memerintahkan dan memohon bantuan untuk mengamankan tanah negara. Tapi, plang yang bertuliskan tanah negara di SMAK Dago sudah dirusak, padahal seharusnya pihak kepolisian mengamankan tanah tersebut.

"Apalagi itu diduga dibeli dari pihak yang diduga tidak punya legal standing. Apa dasar mereka yang ada di dalam. Seharusnya kami yang ada di dalam untuk mengamankan anak-anak supaya bisa bersekolah, itu dasarnya," bebernya.

Oleh karena itu, Benny meminta pihak PT GMI untuk keluar dari pendudukan tanah di SMAK Dago.

"Kita sudah menang. Yang akan kami lakukan ya kami harus masuk dan minta dilindungi oleh aparat. Harus hari ini juga, kami mau masuk," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update