Anleg Siti Muntamah mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak |
“Kami masih
mengejar agar Jawa Barat bisa menjadi provinsi layak anak. Namun, masih ada
beberapa kota dan kabupaten yang belum memenuhi kriteria, dan ini perlu
partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Siti Muntamah, Kota Cimahi,
Jumat (9/8/2024)
Siti Muntamah
menjelaskan bahwa ada empat pilar utama hak anak yang harus dipenuhi untuk
mewujudkan Jawa Barat provinsi layak anak sesuai dengan yang tercantum dalam
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
“Minimal
empat dasar amanat dari peraturan daerah ini diberikan kepada anak-anak agar
mereka (anak-anak) mendapatkan haknya. Empat hak dasar anak ini ada, hak hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat,” jelasnya.
Upaya
perlindungan anak ini tidak dapat dilakukan sendiri lanjut dia, diperlukan
adanya kerja sama antara pemerintah dan keluarga. Kebijakan melindungi
anak-anak secara menyeluruh dan keluarga melindungi mental anak.
Pihaknya
menegaskan bahwa perlindungan anak mencakup keamanan secara lahir dan batin.
Artinya, anak-anak harus dijamin bebas dari segala bentuk kekerasan, baik verbal
maupun nonverbal, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mereka.
“Aman ini
dalam artian tidak terjadi kekerasan dan bullying dalam keluarga secara verbal
maupun nonverbal,” tegasnya.
Ia
menambahkan, tujuan dari Penyebarluasan Perda ini adalah untuk memberitahukan
seluruh tatanan masyarakat, terutama keluarga mengenai pentingnya perlindungan
anak.
“Harapan dari
penyebarluasan Perda ini supaya anak-anak dapat perlindungan yang baik dari
masyarakat terutama keluarganya,” ujarnya.
Dengan adanya
upaya penyebarluasan Perda ini, diharapkan Jawa Barat dapat menjadi provinsi
layak anak, yang mana membantu mereka menjadi individu emas.(Adv/sein).