Dewan Pers dan Ketua PWI KLB serta Dewan Penasehat PWI |
Selain Ninik Rahayu, ikut menerima
audensi PWI Pusat anggota Dewan Pers lainnya, yakni Wakil Ketua Dewan Pers
Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika
Pers Yadi Hendriana dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif
Zulkifli.
Pengurus PWI Pusat yang hadir Ketua
Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan
Kehormatan Banjar Chaeruddin dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar,
yang sekaligus Ketua Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.
Marah Sakti Siregar dalam audensi itu
melaporkan pelaksanaan KLB PWI pada 18 Agustus lalu yang berlandaskan Peraturan
Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7 yang berbunyi: apabila Ketum PWI
berhalangan tetap pelaksana tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat.
Selanjutnya Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan
(DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
"Setelah terbitnya SK DK Nomor
50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian Penuh Hendry
Ch Bangun sebagai anggota PWI, yang dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI
Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli, maka sah HCB bukan lagi
anggota PWI dan dengan demikian Ketum PWI Pusat dinyatakan berhalangan tetap
sesuai PD PRT PWI sehingga digelarlah KLB untuk memilih Ketum PWI Pusat yang
baru," jelas Marah Sakti.
Dalam KLB PWI, hadir 20 utusan PWI
Provinsi. Sesuai ketentuan PRT pasal 26 ayat 2 menyebutkan, kongres sah jika
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi atau 26 utusan PWI
Provinsi. Ayat 3 menyebutkan, jika yang hadir kurang dari dua pertiga, kongres
ditunda selambat-lambatnya tiga bulan dengan ketentuan kongres sah sekalipun
dihadiri oleh kurang dari dua pertiga jumlah provinsi.
"Pimpinan sidang saat itu sudah
menunda persidangan selama lima menit saja. Kemudian membuka persidangan
kembali sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 dan ayat 3. Maka KLB sah, legal
konstitusional sesuai dengan ketentuan PD PRT dan dilanjutkan. Akhirnya
terpilih saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan saudara Sasongko
Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI secara aklamasi," ujar Marah
Sakti.
Jadi, pelaksanaa KLB PWI bukan lahir
tiba-tiba. Tapi prosesnya sesuai mekanisme organisasi dan merujuk pada PD PRT
PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat
Ilham Bintang menjelaskan, terbitnya sanksi terhadap HCB dan tiga pengurus PWI
Pusat bermula dari masalah keuangan organisasi yang viral sekarang ini dengan
istilah cash back. Dimana uang organisasi senilai Rp1.080.000.000 diambil
sebagai cash back untuk Forum Humas BUMN yang belakangan dibantah oleh FH BUMN
dan HCB sendiri tidak mau atau tidak bisa menyebutkan nama penerima cash back
tersebut. Sehingga diberikanlah sanksi organisasi.
Makanya sebut Ilham Bintang, PWI
dengan Ketum HCB sering disebut-sebut sebagai PWI Cash Back. Sementara PWI KLB
dengan Ketum Zulmansyah Sekedang yang didukung mayoritas senior dan mayoritas
PWI Provinsi disebut PWI yang "Menegakkan Integritas dan Marwah
Organisasi."
Setelah KLB, menurut Ilham Bintang,
PWI cash back sudah tamat. PWI hasil KLB lah yang eksis dan diamanahkan untuk
menjalankan roda organisasi. Untuk kembali menegakkan integritas wartawan dan
marwah organisasi.
"Karena itu, kalau ada gagasan
rekonsiliasi, itu hal yang baik untuk organisasi PWI. Mari kita semua anggota
bergabung dengan PWI hasil KLB dan meninggalkan PWI cash back. Itu baru
benar," tegas Ilham Bintang mengajak.
Pada kesempatan itu, Ketum PWI Pusat
Zulmansyah Sekedang juga menyampaikan soal penggunaan Kantor PWI Pusat di
lantai 4 Gedung Dewan Pers, soal UKW mandiri yang akan digelar PWI Jatim dan
PWI Jabar, serta hal-hal lain yang berkaitan antara PWI dengan Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
menyampaikan terima kasih atas penjelasan pengurus PWI Pusat berkaitan dengan
KLB dan dinamika di PWI. Terkait soal rekonsiliasi, DP tidak akan mencampuri
dan sepenuhnya diserahkan kepada PWI.
Sedangkan soal pemakaian Kantor PWI
Pusat dan pelaksanaan UKW PWI secara mandiri, DP secepatnya akan menggelar
Rapat Pleno dan memberitahukan hasilnya. "Khusus soal integritas wartawan,
Dewan Pers sepenuhnya mendukung untuk ditegakkan," tegas Ninik Rahayu. *