Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo : Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi |
Kesit menjelaskan, “PWI DKI Jakarta
telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian
sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang
Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.”
“Pemberhentian penuh merupakan
kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran
KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit. Ia juga menekankan,
PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK
DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.
Ketaatan
Terhadap Konstitusi Organisasi
PWI DKI Jakarta telah menjalankan
kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan
DK PWI Pusat. Namun, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap
PD/PRT dan keputusan organisasi. “Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan
oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.
Ia juga menambahkan, “Surat peringatan
I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak
ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan
penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani
surat-surat tersebut.”
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua
Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun
diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat
pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan
profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.”
Penolakan
Surat Pembekuan PWI DKI Jakarta
Kesit juga menegaskan bahwa surat
pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks
Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh. “Surat-surat penting
harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas,
tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelasnya.
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh
puluhan wartawan Ibu Kota Jakarta, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI
Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta.