Peserta Khitanan Massal menunggu panggilan |
Untuk dipahami, bantuan sembako akan
diberikan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Syarat utama penerima
antara lain:
1. Warga Kota Bandung yang terdaftar
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
2. Tidak menerima bantuan dari program
lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),
atau Bantuan Pangan Daerah (BPD).
Selain itu, Dinsos Kota Bandung juga
akan mengadakan nikah massal yang diikuti oleh 25 pasangan. Nikah massal ini
diperuntukkan bagi calon pengantin perempuan yang merupakan warga Kota Bandung
dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.
Adapun kelengkapan persyaratan untuk
mengikuti nikah massal ini meliputi:
1. Fotokopi KTP calon pengantin dan
kedua orang tua.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah
terakhir.
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
Orang tua peserta khitanan massal sedang mengisi daftar hadir |
6. Bagi anak perempuan pertama, wajib
melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
7. Surat pengantar dari RT dan RW
setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).
8. Surat pernyataan belum menikah
dengan materai Rp10.000.
9. Bagi seorang janda atau duda, harus
melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari
Pengadilan Agama.
10. Calon pengantin pria wajib membuat
surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.
11. Menyantumkan nomor HP calon
pengantin dan kedua orang tua
12. Menyantumkan surel calon
pengantin.
Selain nikah massal, ada juga khitanan
massal yang bisa diikuti 60 anak Kota Bandung. Ada pun sejumlah persyaratannya
sebagai berikut:
1. Warga Kota Bandung.
2. Sudah terdaftar dalam DTKS.
3. Usia Maksimal 11 Tahun.
4. Mengisi formulir di tautan
https://bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024.
Untuk informasi lebih lanjut, anda
dapat memperbaruinya lewat pemberitahuan di Instagram @dinsosbdg atau
@humas_bandung. (ray/red).