Kabag FAsilitasi, Penganggaran dan Pengawasan (Fasgarwas) Setwan Jabar Iman Tohidin menerima kunjungan DPRD Kab Indrmayu dan DPRD Kab Hulu Sungai Selatan Kalsel |
Kunjungan
kerja terkait konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Penyelenggaraan Kesehatan, dan soal tindak lanjut terhadap aspirasi dan
pelayanan pengaduan masyarakat.
Kunjungan
kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi,
Penganggaran dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman
Tohidin, turut mendampingi Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman
Maulana di ruang Komisi III DPRD Jawa Barat.
Iman
Tohidin menjelaskan, pertama kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten
Indramayu konsultasi terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan,
khususnya sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No
14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Termasuk sinkronisasi dengan
Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP)
No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang
kesehatan.
“Pemerintah
Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sudah memiliki Perda No 14 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesehatan. Hasil diskusi tadi ada masukan atau pertanyaan dari
Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, apakah Perda tentang Penyelenggaraan
Kesehatan Jabar sudah sinkron dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan
PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang
kesehatan atau belum,” jelas Iman Tohidin, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).
Masukan
atau pertanyaan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu tersebut akan
disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat, dan akan dibahas atau disesuaikan
dengan regulasi baru dari pemerintah pusat oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.
Selain itu, Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu pun menanyakan terkait aborsi korban rudapaksa apakah hal tersebut diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan atau tidak.
Iman Tohidin menerima DPRD Indramayu dan Hulu Sungai Selatan |
“Semua
aspirasi masyakarat kami layani dengan baik. Baik itu aspirasi seperti
audiensi, aspirasi melalui surat dan aspirasi lewat aksi demonstrasi,” katanya.
Aspirasi
yang sudah disampaikan masyarakat tersebut akan disampaikan kembali kepada
pemerintah. Jika itu terkait kebijakan atau kewenangan pemerintah pusat maka
DPRD Jawa Barat akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Begitu pula
terkait aspirasi yang menjadi kewenangan Pemdaprov Jabar akan disampaikan kepada
Pemdaprov Jabar, sesuai dengan kewenangannya.
Pada
tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah menyampaikan
terima kasih atas sambutan dan jawaban dari Sekretariat DPRD Jawa Barat atas
konsultasi soal Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hal senada
disampaikan pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
(adv/sein).