Konsultasi dan koordinasi DPRD
Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara diterima oleh Pejabat Fungsional
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz didampingi pejabat fungsional lainnya di
ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
M Hafidz menjelaskan, DPRD Kabupaten
Malinau, Provinsi Kalimantan Utara tidak bisa melaksanakan kegiatan
Penyebarluasan Perda di daerahnya karena terkendala regulasi. Maka dari itu
DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara konsultasi dan koordinasi ke
DPRD Jawa Barat untuk mengetahui pelaksanaan Penyebarluasan Perda, khususnya
dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Utara) kesini ingin mengetahui dasar-dasar hukum apa saja
yang menjadi acuan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M
Hafidz, Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).
Ada 7 regulasi sebagai landasan hukum
dari kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, salah satunya
Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.17
tahun 2014 tentang MPR dan DPR, Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan
Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No, 189,
keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat Badan
Musyawarah (Banmus) tentang penentuan jadwal Penyebarluasan Perda dan
sebagainya.
“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan
Perda ini cukup panjang. Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari
Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai
pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, awalnya menyosialisasikan
Rancangan Perda setelah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang
sudah sah ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian
kegiatan Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.
M Hafidz dan Uti menerima kunker DPRD Kab.Malinau-Kaltra |
“Kami beharap bisa melaksanakan
kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki
Perda yang seharusnya bisa tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa
melakukannnya,” keluh Dolvina Damus.
Pihaknya berharap setelah kunjungan
kerja yang dilakukan menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan
Penyebarluasan Perda. Selain itu diharapkan memperkuat kerjasama antar DPRD
Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat. (adv/sein).