Plh Sekwan Jabar Iis Rostiasih saat menerima kunker DPRD DIY |
Khususnya bagaimana sinkronisasi
penyusunan program kerja DPRD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) 2025-2045, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian
(Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, turut mendampingi
pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat.
Iis Rostiasih menjelaskan, dalam
kunjungan kerja Badan Musyawarah DPRD DIY menanyakan beberapa pertanyaan
diantaranya; bagaimana sinkronisasi RPJMD 2025-2045 dan RKPD dengan program
kerja DPRD. Termasuk bagaimana mekanisme penerapannya.
Apakah DPRD Provinsi Jawa Barat mempunyai
akses untuk mengusulkan program dan kegiatan seperti usulan Pokok-Pokok Pikiran
(Pokir) DPRD melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“Kita (DPRD Jawa Barat) sudah sinkronisasi dengan RPJMD 2025-2045 sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengharuskan adanya sinkronisasi antara DPRD dengan pemerintah daerah,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).
Hal ini sebagaimana Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Proses sinkronisasi di
DPRD Jawa Barat selalu diawali dengan
Rapat Pimpinan (Rapim), yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Jabar.Plh Sekwan Jabar Iis Rostiasih
“Bappeda Jabar memiliki kewenangan
untuk memverifikasi program dan kegiatan yang diusulkan, termasuk memastikan
bahwa program tersebut sesuai dengan kewenangan provinsi atau kabupaten atau
kota,” katanya.