H.Memo Hermawan sosialisasikan Perda Pesantren di Kec. Cihurip Kab. Garut (foto:hms). |
Kegiatan penyebarluasan atau sosialisasi Perda Jabar No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sangat penting untuk diketahui masyarakat terutama bagi kalangan pengelola pesantren di Jabar, lebih khusus di Kabupaten Garut.
Dihadapan warga Kec. Cihurip Kab Garut, Memo menyampaikan, bahwa Perda Pesantren ini merupakan Perda Inisiatif DPRD Jabar. Dan juga merupakan Perda pertama di Indonesia.
"Alhamdulillah ini adalah perda pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu,” kata Memo Hermawan, saat dihubungi di Gedung DPRD Jabar baru-baru ini.
Dengan adanya Perda Pesantren, maka pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum untuk berkembang atas fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga fasilitas pesantren lebih baik dan maju. Sehingga menjalankan tiga fungsinya sebagai sarana pendidikan, dakwah dan pengembangan sumber daya akan lebih leluasa.
Warga Cihurif mengikuti Sosper Pesantren oleh Memo Hermawan |
Politisi senior PDIP Jabar ini mengatakan, dengan lahirnya Perda Pesantren, Pemerintah Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/kota berkewajiban untuk memberikan fasilitasi terhadap perkembangan pesantren.
Lebih lanjut Memo mengatakan, keberadaan Perda Pesantren ini, harus diketahui oleh masyarakat Jabar, terutama bagi kalangan Pesantren. Untuk itu, saya selaku anggota DPRD Jabar berkewajiban mensosialisasikannya kepada masyarakat Garut.
Dalam Perda ini juga pesantren-pesantren yang bangunannya sudah tidak layak seperti kobongnya, atau kamar mandinya tidak layak sekarang tidak boleh lagi, sehingga kedepan kondisi infrastruktur pesantren di Jabar terus mengalami peingkatan kearah yang lebih baik, ujarnya.
Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) untuk menganggarkan dalam APBD sekitar 5% untuk membantu Pesantren.
Memo berharap, agar para pengurus pesantren di Jabar terutama di Kab Garut bisa melek aturan, bahwa ada perda Pesantren di jawa Barat tentang penyelenggaraan pesantren. Ketika membutuhakan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanismenya bantuan harus ditempuh oleh pengelola pesantren, tandasnya. (AdiP/sein).