Pengurus Baznas Jabar : Fokus Bantu Dhuafa (foto:ist) |
Sebagai lembaga pemerintah
non-struktural dan sebagai badan publik, BAZNAS Jawa Barat memiliki tanggung
jawab untuk menjalankan amanah dengan baik, taat hukum, taat syariah, dan
berorientasi kepada menyejahterakan masyarakat.
Soal pemberitaan yang menyudutkan
lembaganya, Achmad Faisal selaku Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat menyebutkan,
tuduhan negatif itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar karena tidak bisa
dibuktikan.
Achmad Faisal menduga, besar
kemungkinan tuduhan-tuduhan negatif yang dialamatkan ke BAZNAS Jabar
dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi seseorang yang sebelumnya tidak
terima diberhentikan oleh BAZNAS Jabar.
"Seseorang yang sebelumnya pernah
bekerja di BAZNAS Jawa Barat, namun memiliki attitude yang jelek, sehingga
harus diberhentikan. Karena tidak terima di-PHK, kami menduga yang bersangkutan
melemparkan tuduhan-tuduhan negatif untuk BAZNAS jabar ke berbagai pihak,"
ungkap Achmad Faisal, melalui sambungan selulernya Rabu 7 Agustus 2024.
Tak tinggal diam disudutkan dengan
tuduhan-tuduhan dan asumsi negatif, lanjutnya, pihak BAZNAS Jabar kini telah
melakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan secepatnya akan melaporkan yang
bersangkutan ke pihak berwajib.
Alasan BAZNAS Jabar akan melaporkan ke
pihak berwajib, pasalnya oknum yang bersangkutan telah memprovokasi berbagai
organisasi untuk melakukan aksi demo hingga terindikasi melakukan pemerasan.
"Kami sudah memiliki bukti bahwa
yang bersangkutan memprovokasi dan menyebarkan isu ke berbagai organisasi agar
menyerang dan mendemo BAZNAS Jabar. Bahkan beberapa diantaranya terindikasi
menekan BAZNAS dan berencana melakukan pemerasan," terangnya.
"Untuk hal ini kami sudah
berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan sedang proses pengumpulan
berkas-berkas untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian," tegas
Achmad Faisal.
Adapun mengenai isi yang dituduhkan,
Achmad Faisal menjelaskan dengan lugas bahwa semua itu tidak terbukti.
“Pertama, mengenai tuduhan terkait
penyimpangan dana hibah Covid sebesar 11,7 M di tahun 2021, yang beliau
sebarkan ke mana-mana," ucapnya.
Terkait hal itu, kata Achmad,
Inspektorat Daerah Jawa Barat sudah melakukan audit investigatif secara
mendalam dengan memeriksa berbagai bukti adminsitratif dan bahkan sampai
melakukan peninjauan langsung ke lapangan dengan mengecek ke para penerima manfaat.
"Dan hasilnya sudah keluar, bahwa
semua tuduhan itu tidak terbukti. Hasil audit inspektorat ini menegaskan bahwa
tuduhan itu hanya asumsi dan fitnah belaka, dan memang aduan itu berasal dari
yang bersangkutan yang diduga penuh kepentingan ingin mendiskreditkan BAZNAS
Jabar," jelasnya.
Achmad Faisal juga menjelaskan bahwa
setelah tuduhan itu dianggap tidak berhasil, kemudian yang bersangkutan kembali
menyebarkan isu lagi tentang pengelolaan dana fii sabiilillah untuk mendukung
operasional, yang lagi-lagi menurut asumsinya, melanggar undang-undang.
Padahal, kata Achmad, penggunaan dana
fii sabiilillaah untuk operasional merupakan hal yang dibolehkan berdasarkan
Fatwa MUI No.8 Tahun 2011, selama dalam batas wajar dan tidak berlebihan, serta
menempuh prosedur perizinan sesuai Perbaznas Nomor 1 Tahun 2016.
Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat Achmad Faisal (foto:ist) |
Selain itu, lanjut Achmad Faisal, di
bulan Juni 2024, Itjen Kemenag RI melakukan audit syariah kepada BAZNAS Jabar,
dan hasilnya tidak ada ditemukan penyimpangan, fraud atau pelanggaran hukum
seperti yang dituduhkan.
Bahkan, sambung , Achmad Faisal, hasil
audit dari Itjen Kemenag RI memberikan
nilai kepatuhan syariah sebesar 86,73 atau predikat “EFEKTIF”, dan nilai
transparansi sebesar 87,50 atau TRANSPARAN.
Justru menurut auditor syariah dari Kemenag RI, nilai ini merupakan yang
terbesar dibanding BAZNAS lain Se-Indonesia.
Terkait hal ini, Achmad Faisal mengimbau
agar organisasi atau lembaga lebih selektif dalam menerima pasokan informasi
dari seseorang, apalagi jika orang itu memiliki latar belakang yang kurang
baik.
“Ya, jangan sampai idealisme
organisasi jadi tercoreng dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung
jawab,” katanya menyayangkan.
Achmad menegaskan, jika memang
tuduhan-tuduhan itu memiliki dasar bukti kuat, tentu saja pimpinan BAZNAS Jabar sudah dipanggil oleh
pihak berwajib.
"Namun, mungkin karena sadar
bahwa semuanya hanya asumsi dan tuduhan tak berdasar, maka yang bersangkutan
coba memainkan opini dan framing liar," tutur Achmad.
“Ya Alhamdulillaah masyarakat dan
organisasi mahasiswa atau kemasyarakatan sudah cukup cerdas untuk memfilter
laporan-laporan yang tidak jelas itu," imbuhnya.
Menurutnya, BAZNAS Jawa Barat sebagai
lembaga pemerintan non-struktural dan sebagai badan publik, sudah diaudit berlapis oleh berbagai pihak. Mulai
dari audit keuangan oleh akuntan publik, audit syariah oleh kemenag RI, audit
oleh inspektorat, audit khusus oleh akuntan publik dari BPK, dan berbagai audit
lainnya.
Dari keseluruhan hasil audit ke BAZNAS
Jabar pun menunjukan tidak ada masalah terkait pelanggaran hukum atau
penyimpangan. Bahkan di Tahun 2023, BAZNAS Jabar mendapatkan penghargaan dari
Komisi Informasi Jawa Barat, sebagai lembaga/badan publik dengan predikat
“INFORMATIF”.
“Alhamdulillaah, kami pimpinan dan
amil BAZNAS Jabar meneguhkan komitmen untuk menjalankan amanah dengan baik,
taat hukum, taat syariah, dan berorientasi kepada bagaimana semaksimal mungkin
menyejahterakan masyarakat," tandasnya.
Menghadapi serangan dan tuduhan
negatif, pihak BAZNAS Jabar akan proses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Dan juga ditegaskannya, persoalan tersebut
tidak lantas membuat BAZNAS Jabar kehilangan fokus untuk terus berikhtiar
membantu kaum dhuafa dan memenuhi hak para mustahiq zakat.
"Banyak para penerima manfaat
yang saat ini kami bantu melalui berbagai program. Bahkan setiap hari ada
puluhan mustahiq yang datang ke kantor BAZNAS Jabar untuk mengajukan permohonan
bantuan," jelas Achmad Faisal.
"Insya Allah kami akan terus
fokus melayani kebutuhan mustahiq dan melahirkan program-program pemberdayaan
yang bermanfaat bagi umat," pungkasnya. (*)