Surat Edaran Penutupan tempat Hiburan |
Sebagaimana diatur dalam pasa 73 ayat
6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar,
kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang
beroperasi pada hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.
Untuk jenis usaha yang dijelaskan
tersebut, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar
ditutup pada Minggu, 15 September mulai pukul 18.00 sampai Senin, 16 September
2024 pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, untuk pemutaran
film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari
keagamaan yang dimaksud. Dilansir dari akun Instagram @disbudpar.bdg
Apabila ternyata perusahaan melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung
mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk
dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.(yan/red).