Ketua LSM PP & KES Kuningan Herman didampingi Iwan Setiawan (foto:mansur) |
Ketua PP&KES, Herman mengatakan diduga
ada penyahgunaan DAK tahun 2023 yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan Kab
Kuningan,dengan potongan sebesar 10 persen. Untuk itu, kami melaporkan ke KPK berdasarkan surat laporan Nomor:
029/PP&Kes/Kab-Kgn/VIII/2024.
Menurutnya, pelaporan ini, berdasarkan
Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar . Karena sebagaimana kita
ketahui bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara
tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam
upaya pemberantasan pungutan liar.
"Kami, yang tergabung dalam
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pebdidikan dan Kesehatan Kabupaten Kuningan,
menemukan indilasi yang sangat Jelas di Satuan Lingkuungan Pendidikan,
Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam hal Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023
Oleh karena itu, kami meminta kepada
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan pihak Kepolisian serta lembaga hukum
lainnya untuk menindak tegas para oknum Dinas Pendidikan yang melakukan Pungli
di kesatuannya terkait bantuan Fisik Pembangunan Sekolah yang dilakukan oknum
Disdik Kabupaten Kuningan
Dengan kesadaran masyarakat
"Kami, yakin, mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan
yang berlaku, Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar, tutur Herman didampingi Iwan Setiawan kepada awak media, Kamis
(19/9/2024).
Lebih lanjut Herman mengatakan, oknum
Dinas Pendidikan diduga keras melakukan pungli 10 persen, melalui oknum kepala
Kordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) di salah satu Sekolah yang mendapatkan
Bantuan tersebut.
Sehubungan pentingnya penindakan serta
hukum yang diterapkan di Negara Indoneasia, yakni pemberantasan Korupsi,
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya
pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan
efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Sementara, ditempat terpisah Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si.saat akan dikonfirmasi
oleh media faktabandungraya.com, selalu tidak ada diruangan, saat dihubungi
melalui Via Whatshap tidak ada jawaban sama sekali, malahan nomor diblokir, (Moch
Mansur).