Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM PP&KES Laporkan Disdik Kab. Kuningan ke KPK terkait Dugaan Potongan DAK 10 Persen

Kamis, 19 September 2024 | 13:32 WIB Last Updated 2024-09-19T06:32:07Z
Klik
Ketua LSM PP & KES Kuningan Herman didampingi Iwan Setiawan (foto:mansur)


 
KUNINGAN, Faktabandungraya.com,---  Lembaga Swadaya Masyarakat PP&KES  (Peduli Pendidikan dan Kesehatan) Kabupaten Kuningan melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan kepada KPK terkait penggunaan Anggaran Bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2023.

Ketua PP&KES, Herman mengatakan diduga ada penyahgunaan DAK tahun 2023 yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan Kab Kuningan,dengan potongan sebesar 10 persen. Untuk itu, kami melaporkan  ke KPK berdasarkan surat laporan Nomor: 029/PP&Kes/Kab-Kgn/VIII/2024.

Menurutnya, pelaporan ini, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar .  Karena sebagaimana kita ketahui bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,  sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar.

"Kami, yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pebdidikan dan Kesehatan Kabupaten Kuningan, menemukan indilasi yang sangat Jelas di Satuan Lingkuungan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam hal Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)  tahun 2023

Oleh karena itu, kami meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan pihak Kepolisian serta lembaga hukum lainnya untuk menindak tegas para oknum Dinas Pendidikan yang melakukan Pungli di kesatuannya terkait bantuan Fisik Pembangunan Sekolah yang dilakukan oknum Disdik Kabupaten Kuningan

Dengan kesadaran masyarakat "Kami, yakin, mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku, Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, tutur Herman didampingi Iwan Setiawan kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut Herman mengatakan, oknum Dinas Pendidikan diduga keras melakukan pungli 10 persen, melalui oknum kepala Kordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) di salah satu Sekolah yang mendapatkan Bantuan tersebut.

Sehubungan pentingnya penindakan serta hukum yang diterapkan di Negara Indoneasia, yakni pemberantasan Korupsi, Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar.

Sementara, ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si.saat akan dikonfirmasi oleh media faktabandungraya.com, selalu tidak ada diruangan, saat dihubungi melalui Via Whatshap tidak ada jawaban sama sekali, malahan nomor diblokir, (Moch Mansur).

×
Berita Terbaru Update