Penandatanganan kesepakatan Ojol dan Opang disaksikan Pemkot dan Pemkab Bandung, Kepolisian dan Koramil |
Pertemuan tersebut dihadiri oleh
unsur perwakilan masyarakat, perwakilan ojek pangkalan, perwakilan ojek online,
perwakilan operator aplikasi ojek online, Kepala Bidang Bakesbangpol Kota
Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kodim 0618 Kota
Bandung, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bandung, Camat Mandalati,
Kapolsek Antapani, Koramil 1810/Arc, Camat Cimenyan, Polsek Cimenyan, Koramil
2413/Cilengkrang, Kepala Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan, Lurah Karang
Pamulang, dan Plt. Lurah Pasir Impun.
Berdasarkan hasil musyawarah
tersebut disepakatilah sejumlah poin dalam rangka menciptakan situasi dan
kondisi lingkungan yang aman serta kondusif khususnya di wilayah Pasir Impun
Kecamatan Mandalajati.
Adapun poin-poin yang menjadi
keputusan bersama adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang (opang dan ojol)
berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda
layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan
jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan
sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek
online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan
mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen
menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek
pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan
pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang
berlaku.
7. Ojek pangkalan tetap dapat
beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.
8. Kesepakatan ini mulai berlaku
sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.
Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati
mengaku bersyukur dengan hasil keputusan bersama yang telah disepakati seluruh
pihak. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah dapat menahan
diri dan menghadirkan situasi aman dan kondusif.
Pihak Kepolisian, tokoh Warga Pasir impin , Camat Yati Sri Sumiati |
Ia menyebut keputusan bersama ini
akan berlaku mulai hari Senin 16 September 2024. Para pihak diberikan
kesempatan untuk melakukan sosialisasi terkait keputusan bersama tersebut.
Nantinya, akan ada pertemuan lanjutan.
Sementara itu, Kapala Bidang
Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani
mengatakan, pertemuan ini merupakan wadah untuk mendapatkan hasil bagi kebaikan
bersama.
"Harapannya ini akan menjadi
solusi bersama kedepan, semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak termasuk
konsumen berhak memilih pilihan layanan transportasi yang dipakai,"
katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kasat
Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara. Ia berharap tidak ada lagi
gesekan yang terjadi dan semua dapat saling menghargai dan menjaga lingkungan
tetap kondusif.
"Terima kasih opang dan ojol
dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan
tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana
terutama baik dari ojol maupun dari opang. Kalau ada yang seperti itu lagi akan
kita tindak tegas. Jangan sampai ada yang melakukan provokasi," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam pertemuan
tersebut seluruh pihak diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan
guna memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik itu untuk warga maupun ojeg
online dan pangkalan.
Sebelumnya, sempat terjadi
ketegangan antara opang dan ojol yang terjadi di Jalan Pasir Impun, Kota
Bandung pada Jumat 6 September 2024. (rob/red).