Sekretaris GRAKN Cirebon Tony Gumelar, SH (foto:ist) |
Pokok-pokok Pikiran DPRD memiliki
peran yang sangat penting dan strategis karena merupakan suatu kebutuhan dalam mewujudkan
sistem pembangunan daerah yang baik dan
aspiratif yang mengakomodir
masukan dan usulan dari masyarakat.
Pokir DPRD diatur dalam dalam PP Nomor
12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang didalamnya
mengatur soal kegiatan Reses Anggota Dewan. Hal ini juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Reses adalah kegiatan anggota
legislatif untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya di luar waktu
sidang. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan
masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada
konstituen di daerah pemilihannya.
Menurut Tony Gumelar, SH, Sekretaris
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusantara (GRAKN), Kabupaten Cirebon, pada kegiatan
reses anggota Dewan, biasanya masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi kepada
anggota dewan yang bersangkutan untuk dapat diperjuangkan dan direalisasikan.
Aspirasi yang diserap anggota dewan,
selanjutkan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Nah disinilah biasaya, anggota Dewan bermain, menitip anggaran dan proyek kepada
SKPD terkait, dengan dalil aspirasi masyarakat yang diserap saat reses, kata Tony
Gumelar kepada Faktabandungraya.com, Jumat (20/09/2024),
Titipan proyek dari anggota Dewan yang
ada di seluruh SKPD Kab Cirebon, sudah menjadi rahasia umum, Bahkan, beberapa
sumber dari seluruh Dinas di Kab Cirebon
secara terang-terangan mengatakan, bahwa ini punya anggota dewan. Untuk pekerjaan itu juga sudah ada atau sudah di tunjuk oleh Dewan
sebagai pelaksana kegiatan, ujar Tomy menirukan apa yang disampaikan pihak Dinas
di Kab. Cirebon.
Untuk itu, tidak berlebihan bila Kami
dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusantara (GRAKN),menduga kegiatan atau
pekerjaan Pokir yang ada di Dinas dilingkungan
Perintah Daerah Kabupaten Cirebon sudah ada penunjukan rekanan atau pemborong
oleh anggota Dewan.
Lebih lanjut, Tony Gumelar mengatakan,berdasarkan
hasil investigasi GRAKN ke beberapa SKPD Kab.Cirebon, ditemukannya adanya
indikasi kebocoran anggaran. Kebocoran
terjadi disetiap proyek aspirasi masyarakat yang ada di SKPD yang perjuangkan
dan dikawal oleh anggota dewan.
Menurut pengakuan rekanan atau
pemborong yang mendapatkan kegiatan atau pekerjaan dari Pokir di mintai fee berkisar
5 hingga 10 persen dari pagu anggaran oleh anggota dewan.
Jadi bagaimana kualitas pekerjaan
proyek dapat baik , kalau anggaran pembangunan sudah mengalami kebocoran dari
hulu. Hal ini tentunya sangat merugikan
keuangan negara setiap tahunnya. Jadi tidak salah kalau Pokir diduga Sarat Korupsi, ungkapnya.
Tony juga mengakui bahwa, GRAKN
kesulitan dalam mencari data aktual, proyek titipan anggota dewan yang ada di
dinas-dinas dilingkungan Pemkab Cirebon.
Karena setiap kali dimintai data, pihak Dinas tidak pernah memberikan datanya. Bahkan, pihak
dinas selalu mengatakan Pokir punya Dewan, ujarnya.
Kami, selaku pemerhati dan GRAKN, tidak
mengenal putus asa, kami terus mencari informasi
dan data, selanjutnya, semua bukti-bukti yang ditemukan akan kita sampaikan
kepada aparat penegak hukum (APH).
Untuk itu, GRAKN akan meminta kepada Aparat
Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, agar mengusut secara tuntas tentang kegiatan
atau Pekerjaan Pokir. Bahkan, kami menduga adanya permainan atau persekongkolan
antara dinas dengan anggota dewan alias Diduga Sarat Korupsi.
Saat ini kita tengah mengumpulkan informasi
dan data faktual, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita akan layangkan surat ke KPK, tandasnya. (Moch.
Mansur).