BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs.H. Daddy
Rohanady mengatakan, pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029,
terlah diselesaikan tepat waktu.Ketua Pansus I Daddy Rohanady didampingi Wakil Ketua Yonaius Untung dan Tedy Rusmawan
“ Ya, tadi
Pansus I sudah merampungkan semua pembahasan Raperda DPRD Jabar tentang Tatib
DPRD Jabar tahun 2024-2029. Dan sudah diagendakan akan diparipurnakan pada Rabu,
2 Oktober 2024”, ujar Daddy Rohanady saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin
(30/9/2024).
Daddy menjelaskan,
jumlah pasal dari rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ada 228, di
dalamnya terdapat pasal muatan lokal.
“Alhamdulilah
hari ini pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata
Tertib DPRD tahun 2024-2029 sudah selesai. Hari ini kita finalisasi,” jelas
Daddy Rohanady.
Dalam
pembahasan terakhir ini tambah Daddy, Anggota Pansus I melakukan pencermatan
dan beberapa usul sudah diakomodir dalam rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa
Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029.
Setelah
selesai dibahas, rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029 ini akan
ditindaklanjuti, dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami
(Pansus I) akan lapor ke pimpinan DPRD Jawa Barat. Setelah itu pimpinan
menganggap selesai. Meskipun secara substansinya akan diperiksa kembali oleh
biro hukum. Lalu akan diserahkan ke Kemendagri untuk difasilitasi,” tambah
Daddy Rohanady.
Pansus I DPRD Jawa Barat berharap Kemendagri menyetujui usulan baru yang diajukan Panitia Khusus I. Rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ini tidak banyak yang berubah hanya pembaharuan saja. Seperti untuk kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sosialisasi Perda.(adv/sein).