DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, (Foto:humpro). |
Ketua Sementara DPRD Kota Bandung,
Agus Andi Setyawan mengatakan, berdasarkan Pasal 162 ayat (1), Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang menyatakan bahwa
"Untuk mengoptimalkan pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak-hak dan kewajiban
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota
DPRD Kabupaten/Kota".
Dalam ayat (2) dan ayat (3)
disebutkan, setiap "Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus menjadi anggota salah satu fraksi" dan
"Setiap Fraksi di DPRD Kabupaten/ Kota beranggotakan paling sedikit sama
dengan jumlah Komisi di DPRD Kabupaten/ Kota”.
Oleh karena itu, Pimpinan Sementara
DPRD telah melaksanakan Rapat untuk membahas pembentukan Fraksi Fraksi dengan
Anggota DPRD perwakilan dari Partai Politik pada tanggal 7 dan 19 Agustus 2024,
serta tanggal 4 September 2024.
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan
Pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota, menyebutkan "Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD
untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna".
Berdasarkan surat keputusan dari
setiap pimpinan partai politik, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung Masa Jabatan
Tahun 2024-2029 adalah:
I.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera :
Ketua : Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.
Sekretaris : Eko Kurnianto W, S.T.,
MP.Mat.
Anggota :
1. Iman Lestariyono, S.Si
2. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I
3. drg. Susi Sulastri
4. H. Andri Rusmana, S.Pd.I
5. Elton Agus Marjan
6. H. Asep Mulyadi, S.H.
7. Yudi Cahyadi, SP.
8. Siti Marfua'ah, S.S.,S.Pd., M.Pd.
9. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST.,
M.T
II.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya :
Ketua : drg. Maya Himawati, Sp.Orto
Wakil Ketua : Angelica Justicia Majid
Sekretaris : Agus Hermawan, S.A.P
Anggota :
1. Ir. H. Kurnia Solihat
2. Toni Wijaya, SE., S.H.
3. Asep Robin, S.H., M.H.
4. Nunung Nurasiah, S.Pd.
III.
Fraksi Partai Golongan Karya :
Ketua : Dr. H. Juniarso Ridwan, M.Si.
Wakil Ketua : H. Rizal Khairul, S.IP.,
M.Si.
Sekretaris : M. Bagja Jaya Wibawa
Anggota :
1. Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM.
2. Dr. H. Radea Respati Paramudhita,
SH., MH.
3. Iqbal Mohamad Usman, S.IP., SH.
4. Muhammad Reza Panglima Ulung.
IV.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan :
Ketua : Rieke Suryaningsih, SH.
Sekretaris : H. Aries Supriyatna, SH.,
MH.
Anggota :
1. H. Achmad Nugraha, DH. SH.
2. H. Riantono, S.T., M.Si.
3. Drs. H. Isa Subagdja
4. H. Sutaya, S.H., M.H.
5. Andry Gunawan
V.
Fraksi Gabungan Partai NasDem dan Partai Demokrat (Fraksi Nasional Demokrat):
Ketua : Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak.
Wakil Ketua : Aswan Asep Wawan
Sekretaris : Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., MM.
Wakil Sekretaris : Asep Sudrajat S.A.P.
Bendahara : Dudy Himawan, SH.
Wakil Bendahara : Mukhamad Adi Widyanto
Anggota :
1. Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.
2. Dr. Agung Firmansyah Sumantri,
SpPD., KHOM., MMRS., FINASIM.
3. Aan Andi Purnama, SE., MM.Inov
VI.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :
Ketua : AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.
Sekretaris : H. Soni Daniswara
Bendahara : Indri Rindani
Anggota :
1. Mochamad Ulan Ruslan, S.Tr., Akun.
2. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi
VII.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia :
Ketua : Erick Darmadjaya, B.Sc.,
M.K.P.
Wakil Ketua : Christian Julianto
Budiman AMd.Par., S.M.
Sekretaris : Yoel Yosaphat, S.T
Anggota :
1.Sherly Theresia, A.Md.Keb., S.ST.,
M.A.R.S., M.M.
Peraturan
Tata Tertib DPRD
Pada rapat paripurna tersebut, juga
dilakukan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata
Tertib. Berdasarkan Pasal 252 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1
Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib, menyatakan bahwa Keanggotaan Tim Penyusunan Rancangan Tata Tertib
DPRD terdiri atas perimbangan jumlah keanggotaan Fraksi.
"Berkenaan hal tersebut, kami
telah menerima surat dari Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung perihal nama-nama
Calon Anggota Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib
DPRD," katanya.
Susunan Keanggotaan Tim Penyusun
Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Tata Tertib adalah sebagai
berikut :
Ketua : Yudi Cahyadi, SP.
Wakil Ketua : H. Rizal Khairul, S.IP.,
M.Si.
Anggota :
1. Elton Agus Marjan
2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST.,
M.T.
3. Toni Wijaya, SE., S.H.
4. Agus Hermawan, S.A.P
5. Dr. H. Radea Respati Paramudhita,
SH., MH.
6. Rieke Suryaningsih, SH.
7. Drs. H. Isa Subagdja
8. Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak.
9. Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., MM.
10. Aan Andi Purnama, SE., MM.Inov.
11. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.
12. Christian Julianto Budiman.
"Selanjutnya nama-nama tersebut
akan kami tuangkan dalam Keputusan Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung. Adapun
masa kerja Tim Penyusun dimaksud, terhitung sejak tanggal pembentukan sampai dengan dilaporkannya hasil
pekerjaan Tim Penyusun dalam forum rapat Badan Musyawarah," ucapnya. (Rio/red).