DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, (Foto: Humpro). |
Rapat paripurna yang diselenggarakan
secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus
Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg.
Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.
Dalam rapat paripurna ini diumumkan
Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai
berikut:
1. Yth. Sdr. H. Asep Mulyadi, S.H.,
sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
2. Yth. Sdr. Toni Wijaya, S.E., S.H.,
sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan
3.Yth. Sdr. Dr. H. Edwin Senjaya,
S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.
Sedangkan untuk Calon Pimpinan DPRD
Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan diumumkan dan
ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan
dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC PDI Perjuangan
Kota Bandung serta DPP PDI Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota
Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Peraturan
Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung
ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD,
memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan
DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
Kemudian dalam penjelasan Pasal 164
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang
urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi
kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat
mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan
DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan pengajuan tersebut,
pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya
usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD
Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil
Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai
dengan 50 (lima puluh) orang ”,
Dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di
DPRD kabupaten/ kota”.
Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan
bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang
berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD
Kabupaten/ Kota”.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai
Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi
terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua,
yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum
dimaksud, sebagai berikut:
1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera
Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal
Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP
Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024
tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa
Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;
2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia
Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus
2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat
Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor
08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode
2024-2029;
3. Surat DPD Partai Golongan Karya
Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal
Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan
Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan
Pimpinan DPRD Kota Bandung.
“Perlu kami informasikan bahwa Calon
Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami
tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan
Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi
Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan
Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota
diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara
DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan
Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung
untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai
peresmiannya.
“Kita semua tentunya berharap bahwa
proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama,
sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait
dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya. (Permana/ahw).