Iman Tohidin menjelaskan, pihaknya
menerima perwakilan dari beberapa perwakilan gerakan organisasi masyarakat
(Ormas) yang tergabung dalam GERAK JABAR. GERAK JABAR menyampaikan sikap atas
pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, termasuk soal pernyataan sikap peristiwa
G30-SPKI.
“Ada 7 poin sikap atau pernyataan yang
disampaikan GERAK JABAR kepada Sekretariat DPRD Jawa Barat yang intinya menolak
dicabutnya Tap MPRS No.33 Tahun 1967, karena dinilai bisa mengaburkan sejarah,”
jelas Iman Tohidin, Kota Bandung, Selasa (17/9/2024).
Nantinya, pernyataan sikap dari GERAK
JABAR ini akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat yang selanjutnya akan
disampaikan kepada pemerintah pusat, baik DPR RI maupun MPR RI.
Berikut 7 poin pernyataan sikap dari
GERAK JABAR yang disampaikan ke DPRD Jawa Barat:
1. Menolak atas dicabutnya Tap MPRS
No.33 Tahun 1967, karena bisa mengaburkan sejarah dan peristiwa G30-SPKI serta
kekejaman komunis lainnya.
2. Meminta kepada MPR RI untuk
menganulir keputusan tersebut dan segera untuk merevisinya kembali.
3. Meminta kepada masyarakat Jawa
Barat untuk tidak lupa terhadap peristiwa G30-SPKI, dan kekejaman PKI lainnya.
4. Meminta kepada semua pihak untuk
memutar kembali film G30-SPKI dan menyebarluaskannya kepada semua lapisan
masyarakat.
5. Meminta kepada aparat TNI dan Polri
bersikap tegas terhadap pihak yang membawa dan menyebarkan paham komunis, serta
yang ingin menghidupkan kembali PKI di Indonesia.
6. Meminta kepada pemerintahan Jawa
Barat secara aktif menyosialisasikan bahaya paham komunisme dan antek-anteknya.
7. Mengajak pimpinan ormas Islam dan
ormas nasionalis untuk aktif, dan tegas melawan pihak yang membawa paham
komunis dan yang ingin menghidupkan kembali PKI.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua GERAK
JABAR H.M Roinul Balad mengatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada
Senin (9/9/2024) melalui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah mencabut Tap MPRS
No.33 Tahun 1967. Tap MPRS tersebut menyebutkan bahwa mantan Presiden Soekarno
mendukung dan melindungi pelaku G30-SPKI.
Pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967
ini bagi GERAK JABAR adalah sebuah upaya pengaburan sejarah, dan peristiwa
G30-SPKI. Bahwa peristiwa G30-SPKI adalah peristiwa penting, dan tidak boleh
dilupakan oleh seluruh anak bangsa ini.
“Pengkhianatan dan pelanggaran HAM besar telah dilakukan oleh PKI terhadap para jenderal, ulama dan putra terbaik bangsa ini yang telah menjadi korban kekejaman PKI itu sendiri. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan penyikapan kita bersama,” kata H.M Roinul Balad. (adv/sein).