Khoirul Anam Gumilar Winata jadi Ketua KPU Kota Bandung |
KPU Republik Indonesia telah
memberhentikan Wenti Frihadianti dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bandung
periode 2023-2028.
Pencopotan Wenti dari jabatannya
tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang
pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung per
Minggu, 22 September 2024.
Dalam surat tersebut, Wenti digantikan
Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung.
"Menetapkan saudara Khoirul Anam
Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa
Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan
Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028," demikian
salah satu bunyi keputusan tersebut.
Nama Khoirul Anam Gumilar Winata
sebelumnya diketahui menjabat sebagai Komisioner dan Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung.
Menanggapi terkait pemberhentian dari
jabatan Ketua KPU, Wenti mengaku menghormati keputusan yang ditetapkan langsung
oleh KPU RI tersebut. Meski, diketahui ia hanya menjabat selama satu tahun dari
total masa jabatan lima tahun.
"Pergeseran ini atas dasar
keputusan dari pusat. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik.
Meski ada dinamika tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya
menghormati putusan pergeseran yang dikeluarkan KPU RI," jelas Wenti,
Senin, 23 September 2024.
Namun demikian, pencopotan Ketua KPU
Kota Bandung tak lepas dari dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
(KEPP) yang dilakukan oleh Wenti Frihadianti. Wenti sempat dilaporkan dan
menjalani sidang dengan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada
Agustus 2024 lalu.
Sedang Khoirul Anam Gumilar Winata
yang ditunjuk oleh KPU RI sebagai ketua baru, mengungkap alasan dibalik
pergeseran jabatan ketua tersebut.
"Sebetulnya kalau kita memandang
bahwa di organisasi seperti ini biasanya namanya reposisi, pasti tujuannya kan
untuk meningkatkan kinerja, khususnya KPU Kota Bandung," ucap Khoirul Anam
di Kantor KPU Kota Bandung.
Anam menjamin pergeseran jabatan ketua
tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak yang sudah memasuki proses
penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
"Insyaallah tidak (mengganggu),
karena tujuan pergantian ini prosesnya juga sebetulnya cukup panjang waktu itu.
Itu sudah dibahas, sudah ada verifikasi, klarifikasi, pertimbangan dari KPU
RI," terangnya.
Ia pun mengungkapkan dengan pergantian
untuk meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung.
Di tempat berbeda, Ketua KPU Jabar
Ummi Wahyuni membenarkan pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung.
Namun Ummi tidak menjelaskan secara gamblang alasan pemberhentian Wenti itu.
Menurut Ummi, pemberhentian Wenti
ditetapkan oleh KPU RI.
"Iya betul, SK-nya sudah
ada," ucap Ummi. (*)