Dishub kota Bandung menertibkan Bus Klekson Tolalet |
Razia
ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi
ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012
tentang Kendaraan, pasal 69.
"Regulasi
ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan
paling tinggi 118 desibel," ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota
Bandung, Asep Kuswara.
Penggunaan
klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu
kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu,
penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi
sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.
Pemeriksaaan Bus Klekson Tolalet |
Dalam
operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas
pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak
standar yang ditemukan pada kendaraan.
Para
pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga
sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi
lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. (ray/red).