Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa didampingi Wakil Ketua DPRD Jabar dihadiri Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dalam rapat Paripurna penyampaian No Pengantar Gubernur Atas 3 Raperda |
Tiga Ranperda yang dimaksud
diantaranya, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2025, Ranperda tentang Investasi dan
Kemudahan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2018-2050.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky
Wibawa mengatakan, sebelumnya DPRD Jawa Barat bersama Penjabat (Pj) Gubernur
Jabar Bey Triadi Machmudin telah menandatangani kesepakatan terkait Rancangan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS)
Provinsi Jawa Barat TA 2025 pada rapat paripurna 29 Juli 2024.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan
Ranperda tentang APBD TA 2025, yang diawali dengan penyampaian nota pengantar
Pj Gubernur perihal Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025.
“Untuk itu pada rapat paripurna hari
ini, Pj Gubernur menyampaikan nota pengantar 3 Ranperda sekaligus,” kata Buky
Wibawa, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Buky Wibawa menyampaikan terkait
jadwal untuk kegiatan pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA
2025 akan diawali melalui rapat komisi, rapat fraksi dan akan dilaksanakan
rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD TA
2025.
Kemudian, untuk kegiatan pembahasan usulan 2 Ranperda yakni, tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
“Akan dibatas dalam rapat fraksi
dilanjutkan rapat paripurna pandangan umum fraksi. Untuk pelaksanaan rapat
paripurna dimaksud akan dilaksanakan bersamaan pada 25 Oktober 2025,” tegas
Buky Wibawa.Penyerahan Nota Pengantar 3 Gubernur Atas 3 Raperda
Ditempat yang sama Pj Gubernur Jabar
Bey Triadi Machmudin mengatakan, proses penyusunan Ranperda tentang APBD TA
2025 ini telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Nota
Kesepakatan PPAS TA 2025 antara Pj Gubenur dengan pimpinan DPRD pada 29 Juli
2024 lalu.
“Substansi Ranperda APBD TA 2025
memuat target pendapatan, rencana belanja dan proyeksi pembiayaan. Dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 15 Tahun 2024 tentang
Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, perlu adanya pendalaman dan peninjauan Ranperda
APBD 2025 yang telah disusun,” kata Bey Triadi Machmudin.
Untuk diketahui Rapat Paripurna hari
ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, turut
mendampingi Wakil Ketua I Iwan Suryawan, Wakil Ketua II M.Q. Iswara, Wakil Ketua
III Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat IV Acep Jamaludin. Hadir langsung
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).(adv/sein).