Komisi D DPRD Kota Bandung melakukan
rapat kerja perdana membahas pemindahan SDN 026 Bojongloa, Bojongloa Kidul,
Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, (Foto: Humpro). |
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D, H.
Iman Lestariyono, S,Si., dihadiri Wakil Ketua Komisi D, H. Rizal Khairul,
S.IP., M.Si; sekretaris Komisi D, drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; beserta
anggota Komisi D, Angelica Justicia Majid, Aswan Asep Wawan; Christian Julianto
Budiman, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM; drg.
Susi Sulastri; Drs. Heri Hermawan; Elton Agus Marjan; H. Soni Daniswara; dan
Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Sementara itu, rapat mengundang dari
eksekutif Pj Sekretaris Daerah Kota Bandung, Bagian Aset Kota Bandung dan Dinas
Pendidikan Kota Bandung. Ketua Komisi D, Iman Lestariyono memaparkan, rapat
tersebut digelar yakni membahas terkait Sekolah Dasar 026 Bojongloa sudah
inkracht proses hukum bahwa lahan adalah milik orang lain.
“Terkait sekolah 026 Bojongloa,
kondisinya sudah inkracht proses hukum bahwa lahan tanah itu milik orang lain,
dan ada 1000 lebih siswa yang harus meninggalkan tempat tersebut,” ujar Iman.
Ia menambahkan, rapat kerja tersebut
bermaksud untuk mengupayakan proses belajar mengajar di SDN 026 Bojongloa tidak
terhambat.
“Rapat ini ada karena kasusnya
kedaruratan proses belajar mengajar yang akan jadi terhambat,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi D DPRD kota
Bandung lakukan beberapa rekomendasi, di antaranya;
Pertama, Komisi D berharap siswa
diusahakan agar tidak terganggu proses belajarnya hingga waktu akhir tahun
ajaran.
Kedua, mendorong OPD terkait membuat
skema jalan tengah bagaimana lahan tersebut bisa dipakai dalam jangka waktu
lebih lama, karena ada proses talang dari sisi pengadaan lahan bangunan minimal
dua hingga tiga tahun ke depan.
“Semoga upaya kita bisa terwujud, dan
kita akan terus dorong demi kenyamanan belajar mengajar terkhusus di SD 026
Bojongloa ini,” ujarnya. (Indra/red).