Bayar Parkir di Kota Bandung gunakan aja QRIS |
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi
Mamesa menyebut, pilot project pembayar parkir menggunakan barcode akan dimulai
di kawasan Banceuy dan Jalan ABC. Nantinya, sebanyak 25 rompi akan diberikan
kepada juru parkir sekaligus bagian dari sosialisasi.
"Alhamdulillah di Kota Bandung
ini kita membuka terobosan atau mengadakan terobosan untuk menaikkan target
kita atau pendapatan kita dari sektor parkir 'on the street'. Yaitu dengan
pembayaran parkir menggunakan metode barcode QRIS," ujar Yogi, Rabu 2
Oktober 2024.
Saat ini, metode pembayaran parkir
"on the street" di Kota Bandung saat ini dibantu oleh jukir dan mesin
parkir. Yogi menyebut, kehadiran pembayaran QRIS, dipastikan tidak akan
menggangu metode pembayaran yang sudah ada.
"Untuk pembayaran, mesin parkir
tetap bisa digunakan karena mesin parkir juga upaya kita menaikkan pendapatan.
Dan kita tambah lagi sekarang melalui QR. Mudah-mudahan pendapatan semakin
meningkat," ucapnya.
Merujuk data BLUD Parkir Kota Bandung,
total pendapatan parkir "on the street" pada periode tahun 2023
mencapai Rp11.104.577.825. Adapun tren pendapatan dari sektor parkir terus
meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2021 pendapatan parkir
mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp9 miliar.
Yogi memastikan, penambahan metode pembayaran menggunakan barcode atau QRIS untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Kedepan, penerapan pembayaran menggunakan QRIS bisa diterapkan di seluruh Kota Bandung secara bertahap.
"Program ini kita luncurkan untuk
mempermudah masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Di
lapangan saat ini kita juga ada 1.076 jukir. Untuk uji coba kita diadakan di
dua lokasi dahulu. Insyaallah kalau misalnya 3 bulan ke depan ada perubahan
atau ada peningkatan, kita bergeser ke jalan-jalan yang lain. Termasuk
sosialisasi sudah kita laksanakan," katanya.Inilah Jukir Kota Bandung
Untuk diketahui, tarif parkir di Kota
Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran
tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota,
Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota. (ray/red).