Komisi B menerima audensi Pedagang Pasar Tradisonal (foto:humpro). |
Kedatangan APPETRA Jawa Barat ini
diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H.,
M.H., bersama sekretaris serta para anggota komisi B. Hadir pula perwakilan
dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung dan Bagian Perekonomian Pemkot Bandung.
Sekretaris Jenderal APPETRA Jawa Barat,
Muslim Arif mengaku berterima kasih kepada komisi B DPRD Kota Bandung yang
telah menerima audiensi dan menyerap aspirasi para pedagang pasar terkait
kebijakan Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluhkan para pedagang pasar.
“Kami atas nama padagang pasar di Kota
Bandung mengucapkan terima kasih sudah diterima oleh Komisi B DPRD Kota Bandung
dan dipertemukan dengan Perumda Pasar yang sebelumnya sudah coba kami ajak
untuk berdiskusi namun belum ada jawaban. Sebab, kami ingin menyampaikan
keluhan terkait kebijakan yang dibuat oleh Perumda Pasar yang menurut kami
bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, lalu UU No. 7 tentang
Perdagangan,” kata Muslim.
Muslim pun menambahkan, para pedagang
dengan tegas menolak pemberlakukan SSTU dan tarif sewa tempat usaha yang
dinilai tidak pas dan diperparah dengan kondisi perekonomian yang belum
seutuhnya pulih pasca pandemi covid-19. Apalagi, kondisi pasar di Kota Bandung
yang memerlukan perbaikan saat ini dibiayai oleh para pedagang tanpa ada
bantuan dari pemerintah.
“Kami sepakat menolak kebijakan dari
Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Apalagi saat ini kondisi ekonomi belum
membaik dan kondisi pasar pun seperti ada yang bocor dan perlu perbaikan saat
ini dibiayai mandiri oleh pedagang pasar,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda
Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana mengklaim pihaknya sudah
berkomunikasi dengan sejumlah pedagang pasar lainnya terkait kebijakan SSTU dan
tarif sewa tempat usaha. Selain itu, kebijakan ini pun sudah berdasarkan kajian
serta aturan yang berlaku.
“Kebijakan ini berdasarkan kajian. Kami
sudah diskusi dengan beberapa pedagang jadi kami tidak serta merta menerapkan
ini. Karena respons dari beberapa pedagang positif dan mereka sampaikan jika
ada payung hukum mereka ikut, karena mereka juga ingin ada perubahan, sebab
saat kami tinjau ke lapangan banyak pungli yang kerap terjadi di lapangan, jadi
itu merupakan salah satu langkah agar uangnya tidak lari ke oknum-oknum
tertentu karena itu berdasarkan laporan dari tim Saber Pungli,” katanya.
Menanggapi hal itu, Aries pun
merekomendasikan agar kedua belah pihak segera melakukan pertemuan intens agar
ada solusi dari keluhan para pedagang pasar. Ia pun bersama anggota komisi B
akan melakukan kunjungan ke 37 pasar tradisional Kota Bandung untuk melihat
secara langsung kondisi di lapangan.
“Harus dilakukan musyawarah mufakat
dengan pendekatan sosiologis dan harapannya ada win-win solution dari masalah
ini. Kami akan melakukan pendalaman dalam bentuk pengawasan terharap Perumda
Pasar juga agar ke depannya kinerja Perumda Pasar dapat dioptimalkan dan
dirasakan kehadirannya oleh para pedagang pasar,” ucapnya.
Berdasarkan kesepakatan dalam rapat
audiensi, pertemuan antara APPETRA bersama Perumda Pasar Juara Kota Bandung
akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024 mendatang. Aries pun meminta agar
perwakilan Pemerintah Kota Bandung bidang Ekonomi dan Hukum turut hadir dalam
pertemuan tersebut. Aries bersama seluruh anggota komisi B pun berharap
permasalahan ini dapat segera teratasi dan perekonomian di lingkungan pasar
dapat kembali menunjukan grafik positif.(*/sein).