Memusnahkan Barang Kena Cukai Ilegal senilai Rp.10,78 Miliar |
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten
Bandung, Selasa (8/10/2024), dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak
sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan
serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar
dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas
industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.
Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan di PT. Mukti
Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
" Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri,
dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara,"
ujar Bey Machmudin.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara
sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar pada kegiatan
Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi
aparat penegak hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan
jasa titipan.
Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada
periode bulan Juni 2022 - Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp
10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,5 niliar.
Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660
batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian
negara Rp 5,46 miliar.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan
jumlah barang 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan
potensi kerugian negara Rp102,5 juta.
Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian
negara mencapai Rp 5,46 miliar. Selain dampak finansial, ia juga menyoroti
bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama
kalangan muda.
"Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP bahwa rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," tambahnya.
Lebih lanjut, Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang
terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal.Pj Gubernur Jabar bersama Bea Cukai, TNI memusnahkan
barang bukti kena cukai ilegal senilai Rp.10,78
"Ini bukan sekadar angka, tapi juga langkah melindungi masyarakat
dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan," tegas
Bey.
Acara pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemdaprov Jabar
dalam memastikan bahwa hanya industri legal yang beroperasi dan memberikan
kontribusi nyata bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyebut bahwa hasil tembakau
sebagian besar berjenis Sigaret Kretek Mesin yang merupakan hasil penindakan
mandiri, Operasi Gempur Rokok serta operasi bersama dengan APH lainnya.
"Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati
pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah
personalisasi," ujar Finari Manan.
DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan
secara konvensional (bus/travel dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa
Titipan (PJT), perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga
dijual secara online/e-commerce.
Pada akhir acara Bey Machmudin bersama stakeholders terkait
menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok
ilegal. (hms/sein).